POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan info penting bagi peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2024 tahap 1.
Kepada peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 wajib untuk segera melakukan tahapan berikutnya.
Yaitu melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan juga melengkapi berkas-berkas atau dokumen.
Diketahui bahwa dokumen ini harus dilengkapi untuk diunggah melalui akun SSCASN masing-masing peserta melalui laman alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen ini digunakan untuk pengusulan penetapan NI PPPK.
Ada batas Waktu pengisian DRH dan juga melengkapi berkas.
Waktunya mulai dari 1 sampai dengan 31 Januari 2025 saja.
Berikut ini daftar dokumen yang harus dilengkapi oleh peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp10.000;
e. Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp10.000, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Perlu diketahui bahwa semua dokumen di atas harus asli dan nantinya akan discan untuk diunggah pada akun SSCASN.
***



