POJOKSATU.id - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 resmi diumumkan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Proses pengumuman akan dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2024.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah berikutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari pengajuan Nomor Induk PPPK.

Pengisian DRH dilakukan secara daring melalui laman SSCASN (sscasn.bkn.go.id) mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025.

Baca Juga: Ini Arti Kode R2-R4 yang Muncul dalam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024

Tahapan Pengisian DRH

  • 1. Data Diri: Peserta harus melengkapi informasi pribadi, termasuk alamat domisili dan hobi yang dimiliki.
  • 2. Riwayat Pendidikan: Data pendidikan dari jenjang SD hingga pendidikan terakhir harus ditambahkan.
  • 3. Pengalaman Kerja: Peserta dapat mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi selama bekerja.
  • 4. Riwayat Keluarga: Data ayah, ibu, saudara kandung, pasangan, hingga mertua harus dicantumkan.
  • 5. Organisasi: Jika ada, riwayat keikutsertaan dalam organisasi juga perlu diisi.
  • 6. Unggah Dokumen: Dokumen DRH yang telah diisi wajib diunggah melalui sistem SSCASN.

Berikut jadwal pengisian DRH Nomor Induk PPPK setelah dinyatakan lulus seleksi tahap 1.

Baca Juga: Batas Terakhir Pengumuman PPPK 2024 Tahap Pertama 31 Desember 2024, Ini Pesan Penting BKN

Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan

Pengisian DRH dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

Usul penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025. Berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
  • Scan ijazah asli
  • Surat pernyataan bermeterai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Surat bebas narkotika
  • Dokumen lain sesuai ketentuan di portal SSCASN

Baca Juga: Ini Penyebab Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1 Tidak Serentak, Info Langsung dari BKN

Dokumen ini harus dipindai menggunakan mesin scanner untuk memastikan kualitas dan keterbacaan.

Cara Pengisian DRH NI PPPK

Berdasarkan panduan tahun sebelumnya, berikut langkah-langkah pengisian DRH:

1. Isi Data Perorangan

  • Lengkapi biodata, alamat, dan domisili.
  • Pastikan tidak ada kolom yang terlewat.

2. Pengisian Riwayat Pendidikan

  • Tambahkan jurusan, gelar, dan akreditasi pendidikan.
  • Kursus tambahan juga dapat dimasukkan.

3. Isi Riwayat Pekerjaan

  • Cantumkan nama perusahaan, jabatan, dan tanggal kerja.
  • Tambahkan lebih dari satu riwayat pekerjaan jika diperlukan.

Baca Juga: TIDAK LULUS Seleksi PPPK Tahap 1, Masih Ada KESEMPATAN KEDUA, Pastikan Persyaratan dan Siapkan Langkah Ini

 

4. Riwayat Keluarga

  • Isi data pasangan, anak, saudara kandung, hingga orang tua.

5. Pengalaman Organisasi

  • Masukkan riwayat organisasi secara lengkap.

6. Unggah Dokumen

  • Cetak dan unggah kembali DRH setelah ditandatangani.
  • Klik tombol ‘Akhiri Proses Pengisian DRH’ setelah semua dokumen lengkap.

Cara Download Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK 2024

  • 1. Akses situs Sertifi-CAT BKN melalui link https://sertificat.bkn.go.id/.
  • 2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Peserta.
  • 3. Pilih tipe seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • 4. Klik tombol “Unduh”.
  • 5. Sertifikat akan terunduh otomatis dalam format jpg.
  • 6. Peserta dapat mencetak sertifikat secara mandiri.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Ini 40 LINK INSTANSI Lengkap, Simak Juga JADWAL LANJUTAN Jika DInyatakan Lulus

Sertifikat ini memuat informasi nama, nomor peserta, dan skor seleksi. Untuk memastikan keasliannya, gunakan aplikasi “Validator SertifiCAT”.

Bagi peserta yang belum lulus tahap 1, jangan berkecil hati! Seleksi tahap 2 masih berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Tahap ini terbuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru.***