POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ada ratusan ribu guru yang dinyatakan lulus dari PPG Guru Tertentu.
Setelah lulus guru-guru peserta PPG ini akan mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).
Setelah penerbitan serdik, guru juga akan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG).
Serdik dan juga NRG ini adalah syarat yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat! Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL
Yang perlu diketahui bapak ibu guru, meski sudah lulus PPG di tahun ini, namun untuk pencairan TPG tidak bisa dilakukan di tahun 2025 ini juga.
Bapak ibu guru yang lulus PPG di tahun 2025 dipastikan baru menerima TPG di tahun 2026. Mengapa demikian?
Perlu diketahui bahwa tahapan awal untuk menerima TPG adalah pengusulan sebagai penerima.
Pengusulan penerima TPG ini baru dilakukan di tahun 2026 mendatang bersamaan dengan terbitnya NRG dari Kemdikdasmen.
Jadi untuk pencairan TPG baru akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan juga legalitas guru rampung.
Maka dari itu guru lulusan PPG 2025 baru bisa menerima TPG di tahun 2026 mendatang.
Dan untuk jadwal pencairan TPG tahun 2026 sesuai dengan regulasi yang berlaku di tahun 2025 ini adalah:
- TPG Triwulan I pencairan bulan Maret
Baca Juga: 4 Informasi Update Pencairan TPG Triwulan 3 Per Tanggal 28 Oktober 2025!
- TPG Triwulan II pencairan bulan Juni
- TPG Triwulan III pencairan bulan September
- TPG Triwulan IV pencairan bulan November
***



