POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen adalah hak yang berhak diterima oleh bapak ibu guru ASN.
Dalam Juknis pembayaran, dijelaskan bahwa ada dua kategori guru ASN penerima TPG 100 persen ini.
Kategori pertama adalah Guru ASN yang tidak menerima Tukin dalam THR dan gaji ke-13.
Dan kategori kedua adalah Guru ASN yang tidak menerima Tamsil dalam THR dan gaji ke-13.
Selain harus memenuhi dua kategori di atas, guru ASN juga wajib bersertifikasi untuk bisa mendapatkan TPG 100 persen.
Karena hal ini menjadi syarat Utama penerima TPG 100 persen.
Terkait dengan hal ini muncul pertanyaan, apakah guru ASN yang sudah lulus PPG di tahun 2025 ini berhak untuk menerima TPG 100 persen?
Perlu dipahami oleh bapak ibu guru, untuk bisa mendapatkan TPG ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selain lulus PPG.
Baca Juga: Ada Aturan Khusus Pencairan TPG Bagi Guru yang Terdampak Bencana? Begini Info dari Mendikdasmen!
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
2. Memiliki NUPTK
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
4. Aktif mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu yang linier dengan sertifikasi
5. Memiliki SKTP
Baca Juga: INFO Pengumuman Kelulusan Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025!
6. Mmeiliki penilaian kinerja dengan predikat baik
7. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
Dijelaskan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani bahwa guru yang lulus PPG tahun 2025 ini baru akan menerima TPG di tahun 2026 mendatang.
Dan hal ini pun juga berlaku untuk pencairan TPG 100 persen.
Oleh karena itu bapak ibu guru ASN yang baru lulus PPG di tahun 2025 ini dipastikan belum bisa mendapatkan TPG 100 persen di tahun ini.
***



