POJOKSATU.id - Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2024 mulai dilaksanakan sejak tanggal 6 Januari 2024.
Banyak bapak ibu guru yang lulus PPPK Guru 2024 merupakan peserta PPG piloting 1,2 dan juga 3.
Bagi bapak ibu guru yang lulus PPPK Guru 2024 dan juga merupakan lulusan PPG tentu akan mendapatkan gaji double.
Yaitu gaji ASN dan juga tunjangan sertifikasi.
Namun perlu diingat ada syarat tertentu agar bapak ibu guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi ini.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025
Beberapa syarat pencairan tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik dan juga beban kerja minimal terpenuhi.
Beban kerja minimal bagi guru adalah 24 jam mengajar.
Jika dulu 24 jam mengajar wajib tatap muka maka kini peraturannya berubah.
Yaitu 18 jam tatap muka, dan 6 jam bisa diisi kegiatan lain seperti pengembangan diri atau diklat.
Jika syarat-syarat sudah terpenuhi maka tunjangan sertifikasi bisa dicairkan.
Untuk pencairannya sendiri dibagi menjadi empat tahapan.
Berikut bocoran jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru:
1. Tri Wulan 1: mulai April
2. Tri Wulan 2: mulai Juli
3. Tri Wulan 3: mulai Oktober
4. Tri Wulan 4: mulai November
Lalu berapa gaji yang didapatkan oleh guru PPPK?
Besaran gaji bagi guru PPPK sudah tertuang resmi dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
Baca Juga: Sempat Bermasalah di 2023, Pemkab Madina Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024
- Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Gaji ini disesuikan dengan golongan dan juga masa kerja.
Bagi guru karena lulusan S1 atau D4 maka masuknya pada golongan IX.
Jadi gaji yang didapatkan berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Dan perlu diketahui tunjangan sertifikasi ini besarannya sama seperti satu kali gaji.
Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
***



