POJOKSATU.id - Banyak Bapak/Ibu guru yang mungkin sedang berada di posisi ini, sudah lulus PPG saat mengajar di sekolah swasta, lalu muncul harapan atau bahkan peluang untuk pindah ke sekolah negeri.

Pertanyaannya kemudian muncul dengan sangat wajar, bahkan sering bikin waswas nanti TPG (Tunjangan Profesi Guru) masih bisa cair tidak, ya?

Nah, yuk kita bahas pelan-pelan, supaya Bapak/Ibu tidak hanya paham aturan, tapi juga bisa mengambil keputusan dengan lebih tenang.

Status Sertifikasi Tidak Hilang, Tapi Ada Syaratnya

Pertama yang perlu dipahami, sertifikat pendidik yang Bapak/Ibu dapatkan dari PPG itu sifatnya melekat secara pribadi.

Baca Juga: 4 Tunjangan Guru Cair April 2026, Skema Baru Bulanan Bikin Keuangan Lebih Aman dan Tenan

Artinya, meskipun awalnya lulus saat mengajar di sekolah swasta, sertifikat tersebut tetap sah dan tidak hilang ketika Bapak/Ibu berpindah tempat mengajar.

Namun, untuk urusan TPG, ada beberapa hal penting yang harus dipenuhi.

Karena pada dasarnya, TPG itu bukan hanya soal sertifikat, tapi juga soal status dan administrasi kepegawaian.

Jika Pindah ke Sekolah Negeri, Ini yang Harus Diperhatikan

Ketika Bapak/Ibu pindah ke sekolah negeri, terutama jika sudah berstatus ASN (PPPK atau PNS), maka peluang TPG tetap cair itu terbuka lebar.

Tapi, ada beberapa syarat utama:

1. Memiliki NUPTK yang valid

2. Terdaftar aktif di Dapodik

3. Mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi

4. Memenuhi beban kerja minimal (biasanya 24 jam tatap muka)

5. Status kepegawaian sudah jelas dan sesuai aturan

Nah, di sini sering terjadi kendala kecil yang kadang bikin proses TPG tersendat.

Misalnya, data di Dapodik belum sinkron, atau jam mengajar belum memenuhi.

Makanya, penting sekali untuk memastikan semua data administrasi sudah rapi sebelum berharap TPG cair.

Bagaimana Jika Masih Guru Honorer?

Kalau Bapak/Ibu pindah ke sekolah negeri tapi masih berstatus honorer, ini yang perlu dicermati.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Pangkas Program MBG Jadi 5 Hari Sekolah, Kecuali Daerah 3T dan Stunting Tinggi

TPG tetap bisa cair, selama memenuhi ketentuan dari Kemendikbudristek, terutama terkait:

1. Terdaftar di Dapodik sekolah induk

2. Memiliki SK pengangkatan yang sah

3. Jam mengajar memenuhi syarat

Baca Juga: Ini Tanggapan Terbaru Kemlu dan ESDM Terkait Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz

Namun dalam praktiknya, pencairan TPG untuk guru non-ASN memang sering bergantung pada kebijakan daerah dan kelengkapan administrasi.

Perpindahan Tidak Otomatis, Harus Update Data

Satu hal yang sering terlewat: perpindahan sekolah tidak otomatis membuat data ikut berpindah dengan sempurna.

Bapak/Ibu perlu aktif memastikan:

1. Mutasi di Dapodik sudah dilakukan

2. Data GTK sudah sesuai dengan kondisi terbaru

3. Verifikasi dan validasi (verval) sudah beres

Kalau ini tidak dilakukan, bisa saja TPG tertunda, bahkan tidak cair sementara waktu.

Jadi, Perlu Khawatir atau Tidak?

Jawabannya: tidak perlu terlalu khawatir, tapi tetap harus teliti.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Pangkas Program MBG Jadi 5 Hari Sekolah, Kecuali Daerah 3T dan Stunting Tinggi

Peluang TPG tetap cair setelah pindah dari sekolah swasta ke negeri itu sangat memungkinkan, bahkan cukup banyak guru yang sudah membuktikannya.

Kuncinya ada di kelengkapan administrasi dan kesesuaian aturan.

Jadi, kalau Bapak/Ibu sedang mempertimbangkan pindah, jangan hanya fokus pada status sekolahnya, tapi juga siapkan semua dokumen dan data sejak awal.

Karena pada akhirnya, perjuangan Bapak/Ibu dalam menyelesaikan PPG itu tetap dihargai asal jalurnya sesuai.***