POJOKSATU.id - PPG Dalam Jabatan Batch 4 tahun 225 sudah mulai berjalan.
Saat ini pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Batch 4 telah sampai pada tahapan Lapor Diri ke LPTK.
Tahapan Lapor Diri ini dilakukan sampai tanggal 23 November 2025.
Pada tahapan Lapor Diri ada beberapa dokumen penting yang wajib untuk disiapkan peserta PPG dalam Jabatan Batch 4, di antaranya:
1. Scan Asli Ijazah S-1/D-IV;
2. Scan Asli Transkrip Nilai S-1/D-IV;
3. Scan Asli Surat Penyetaraan dari Kemendikbud atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, (bagi peserta yang memiliki Ijazah S-1 luar negeri);
Baca Juga: Lima Tahun Berdiri, Warung Makan Gratis Depok Akhirnya Rasakan Sentuhan Nyata Pemkot Depok
4. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. File foto terbaru
Seluruh dokumen di atas nantinya diunggah ke link yang sudah disiapkan oleh LPTK.
Setelah proses Lapor Diri, peserta akan mengikuti pembelajaran mandiri yang dimulai tanggal 24 November sampai dengan akhir Desember.
Untuk PPG Dalam Jabatan Batch 4, UKMPPG akan dilaksanakan pada bulan Januari mendatang.
Dan untuk pengumuman kelulusan baru dilakukan pada bulan Februari.
Meski proses masih berjalan Panjang, namun saat ini sudah muncul pertanyaan kapan peserta yang lulus PPG Dalam Jabatan Batch 4 bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Perlu dipahami bahwa dalam proses pencairan TPG ada banyak tahapan yang harus dilakukan.
Mulai dari penerbitan sertifikat pendidik (serdik), Nomor Registrasi Guru (NRG), validasi data Info GTK hingga penerbitan SKTP.
Baca Juga: Kapan THR Natal 2025 Bagi PPPK Paruh Waktu akan Dicairkan, Minggu Pertama Bulan Desember?
Melihat tahapan yang masih begitu Panjang maka diprediksi bahwa peserta yang lulus PPG Dalam Jabatan Batch 4 baru akan menerima TPG di tahun 2027 mendatang.
***



