POJOKSATU.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi merilis hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap 2.

Pengumuman ini telah tersedia sejak 17 Juni 2024 dan dapat diakses melalui laman resmi casn.kemenkumham.go.id.

Sebanyak ribuan peserta mengikuti tahapan seleksi yang digelar sejak awal tahun, dan kini Kemenkumham secara resmi mempublikasikan daftar peserta yang dinyatakan lulus, tidak lulus, atau masuk dalam kategori cadangan.

Namun, tak sedikit peserta yang masih bingung dengan arti kode-kode yang tercantum dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: CAIR 10 Hari Lagi! Cek Besaran Tunjangan Anak Bagi Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Dalam dokumen pengumuman bernomor SEK-KP.02.01-589, Kemenkumham mencantumkan 9 jenis kode status kelulusan.

Kode-kode tersebut merujuk langsung pada regulasi resmi, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Setiap kode memiliki makna berbeda, mulai dari kelulusan penuh hingga ketidakhadiran saat seleksi.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai sembilan kode yang digunakan dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenkumham Tahap 2 tahun 2024:

Baca Juga: SELEKSI ADMINISTRASI PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Sasaran Pesertanya!

1. L

Lulus, peserta dengan kode ini dinyatakan lulus seleksi PPPK berdasarkan hasil akhir sesuai Keputusan MenPAN-RB No. 347 Tahun 2024.

Artinya, peserta akan segera melanjutkan ke tahap pemberkasan.

2. R3

Peserta PPPK Tahap 1 Non-ASN Terdata.

Kode ini menunjukkan bahwa peserta berasal dari kalangan non-ASN dan telah terdata dalam basis data tahap 1, tetapi belum tentu lulus.

3. R3/L

Lulus dari Kategori Non-ASN Tahap 1 Terdata.

Peserta dengan kode ini berasal dari kategori R3 dan dinyatakan lulus seleksi.

Baca Juga: Tekankan Wajib Belajar 13 Tahun, Anggota DPRD Jabar Temui Warga Langsung

4. R3b

Peserta PPPK Tahap 2 Non-ASN Terdata.

Peserta dengan kode ini mengikuti seleksi pada tahap 2 dan berasal dari kalangan non-ASN yang terdata secara resmi.

5. R3b/L

Lulus dari Kategori Non-ASN Tahap 2 Terdata.

Peserta PPPK dari kategori R3b yang berhasil lolos seleksi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

6. R4

Non-ASN Tidak Terdata.

Peserta yang mengikuti seleksi namun tidak masuk dalam data resmi BKN/MenPAN-RB.

Baca Juga: SPMB di Palangkaraya Tuai Polemik, DPRD Soroti Sistem Zonasi Tahun 2025

Kelulusan tergantung dari skor dan kebutuhan formasi.

7. R4/L

Lulus meskipun Tidak Terdata.

Meskipun tidak terdata sebagai Non-ASN secara resmi, peserta dengan kode ini berhasil lulus seleksi.

8. TH

Tidak Hadir.

Peserta yang tidak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi pada PPPK 2024 tahap 2, sehingga otomatis dinyatakan gugur.

9. TMS

Tidak Memenuhi Syarat.

Peserta dinyatakan gugur karena tidak lolos seleksi administrasi atau tidak memenuhi ketentuan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Capek Kerja dan Butuh Healing? Cek 5 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Jakarta Selatan yang Seru Ini

Bagi peserta yang dinyatakan lulus (memiliki kode L, R3/L, R3b/L, atau R4/L), wajib segera mengambil langkah selanjutnya.

Peserta harus memilih opsi "melanjutkan" atau "mengundurkan diri" melalui laman resmi daftar-sscasn.bkn.go.id.

Jika memilih untuk melanjutkan, peserta diwajibkan:

-Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Baca Juga: Capek Kerja dan Butuh Healing? Cek 5 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Jakarta Selatan yang Seru Ini

-Mengunggah dokumen pemberkasan sesuai dengan petunjuk teknis yang tertera

-Memastikan kelengkapan data sebelum batas waktu yang ditentukan

Peserta juga disarankan secara rutin mengecek informasi terkini baik di situs Kemenkumham maupun SSCASN untuk memastikan tidak ada tahapan yang terlewat.

***