BOGOR.POJOKSATU. id - Pemerintah tengah menyiapkan pola baru penyaluran bantuan sosial yang disebut akan lebih modern dan tepat sasaran. Bahkan, nilai bantuan yang diterima masyarakat bisa mencapai Rp5,4 juta per orang melalui skema direct cash transfer.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan, setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (9 Juni 2026).

Berapa Besar Bantuan yang Akan Diterima?

Menurut Luhut, akumulasi berbagai bantuan sosial nantinya akan disatukan melalui sistem transfer tunai langsung.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp5,4 juta per orang penerima manfaat.

"Semuanya dikumpulkan dengan cash transfer, ada Rp5,4 juta per orang," kata Luhut.

Namun besaran tersebut merupakan gabungan berbagai bantuan sosial yang diterima penerima manfaat dan bukan berarti seluruh masyarakat otomatis memperoleh jumlah yang sama.

Baca Juga: Luhut Beberkan Bansos RI Akan Berubah Total, Tak Ada Lagi Bantuan Barang

Bagaimana Cara Penyalurannya?

Ini skema baru yang disiapkan pemerintah meliputi:

1. Pendataan Menggunakan AI

Data masyarakat akan dianalisis menggunakan kecerdasan buatan agar bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat.

2. Integrasi Melalui Digital Single ID

Seluruh data penerima bantuan akan dihubungkan dalam sistem identitas digital nasional.

Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui masyarakat yang layak menerima bantuan dan menghindari tumpang tindih data.

3. Penyaluran Langsung ke Penerima

Dana bantuan akan ditransfer secara langsung kepada penerima manfaat melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah. Sistem ini diharapkan lebih transparan dibanding bantuan berbentuk barang.

 

Masyarakat Tetap Menunggu Aturan Resmi

Meski demikian, masyarakat masih perlu menunggu regulasi resmi pemerintah mengenai mekanisme teknis, kriteria penerima, hingga jadwal pelaksanaan secara nasional.

Baca Juga: Dana Riset Skripsi Dibuka hingga 31 Agustus 2026, Mahasiswa Semua Jurusan Bisa Daftar Program Indofood Riset Nugraha

Sebab, hingga saat ini program tersebut masih berada dalam tahap pengembangan dan perluasan uji coba.

Karena itu, masyarakat diimbau tetap mengikuti informasi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar resmi.***