POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi pencari beasiswa. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP tahap 2 tahun 2025 akan ditutup 31 Juli nanti.

Bagi calon peserta LPDP yang ingin mendaftar, jangan sampai terlambat mempersiapkan berbagai dokumen yang diwajibkan.

Pada tahap 2 ini, LPDP mempersiapkan kategori Parsial. Bagaimana skema pembiayaan skema LPDP Parsial?

Baca Juga: Warga Minta Pemkot Solo Tambah Pengamanan Jembatan Jurug, Imbas Jadi Tempat Bunuh Diri Mahasiswi UNS

Mahasiswa yang berencana mendaftar beasiswa parsial LPDP tahap 2 tahun 2025 perlu perlu mengetahui bagaimana sistem dalam skema Parsial.

Sehingga bisa tahu komponen biaya apa saja yang gratis dan apa yang harus dibayar secara mandiri.

Berdasarkan laman resmi LPDP, Kamis (3/7/2025) beasiswa Parsial LPDP adalah beasiswa umum untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3) yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dengan skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa.

Berbeda dengan pembiayaan yang diberikan beasiswa LPDP pada kategori umum lainnya, beasiswa Parsial LPDP ini punya skema tersendiri.

Baca Juga: Siapa Sumardiyono? Sosok Dosen Disebut Mahasiswi UNS dalam Surat Wasiat Sebelum Tewas Bunuh Diri di Jembatan Jurug

Jika beasiswa Umum LPDP lainnya pembiayaan mencakup Dana Pendidikan dan Dana Pendukung, mahasiswa yang lolos beasiswa Parsial LPDP harus memilih salah satu dari pendanaan tersebut.

Adapun beasiswa Parsial diberikan untuk jenjang pendidikan sebagai berikut:

1. Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 bulan

2. Doktor Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 bulan

Baca Juga: Pemkot Bandung Libatkan 10.000 Guru Ngaji, Dorong Warga Lancar Baca Al-Qur’an

3. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri.

4. Pendanaan Beasiswa Parsial terdiri atas Dana Pendidikan atau Dana Pendukung.

Mahasiswa yang memilih beasiswa Parsial LPDP wajib memilih salah satu skema pendanaan, dengan rincian masing-masing Dana.

Dana Pendidikan Skema Parsial LPDP
Berikut dana pendidikan untuk beasiswa LPDP dengan skema Parsial:

Baca Juga: Mahasiswi UNS Tewas Usai Bunuh Diri di Jembatan Jurug, Korban Sempat Jalani Konseling Kejiwaan

- Dana Pendaftaran

- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal

- Dana Tunjangan Buku Dana Penelitian Tesis/Disertasi

- Dana Seminar Internasional

- Dana Publikasi Jurnal Internasional

Baca Juga: Jangan Aneh, TUNJANGAN Datang LANGSUNG POTONGAN, Diberlakukan Mulai TW 2 Tahun 2025, Ini Aturan dan Penjelasannya

Dana Pendukung
Dan dana pendukung dalam skema Parsial untuk LPDP tahap 2 tahun 2025 adalah:

- Dana Transportasi

- Dana Aplikasi Visa Dana Asuransi Kesehatan

- Dana Kedatangan Dana Hidup Bulanan

Baca Juga: Pasca Pengerusakan Villa Usai Pembubaran Paksa Acara Retret, Kapolres Sukabumi Pastikan Kondisi Aman

- Dana Lomba Internasional

- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

- Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)

Sumber dana Beasiswa Parsial LPDP
Sementara itu, sumber dana beasiswa Parsial berasal dari individu Penerima Beasiswa dan LPDP dengan skema sebagai berikut:

- Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung; atau

Baca Juga: Siapa Devitasari Anugraeni? Mahasiswi UNS Tewas Bunuh Diri di Jembatan Jurug Solo Dikenal Berprestasi

- Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.

- Calon Penerima Beasiswa Beasiswa Parsial dapat mengajukan perpindahan satu kali dari skema a ke skema b pada angka 3 (tiga) atau sebaliknya sebelum ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa.

Ketentuan pendanaan Beasiswa Parsial LPDP yang perlu diketahui calon mahasiswa adalah sebagai berikut:

- Sumber dana Beasiswa Parsial yang berasal dari individu tidak boleh bersumber dari APBN/APBD.

- Penerima Beasiswa yang kemudian diketahui bahwa sumber dana individunya bersumber dari APBN/APBD maka status beasiswa dihentikan dan wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru: Download RPP Modul Pembelajaran untuk SD Kelas 1

- Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak dapat mengubah skema pendanaan.

- Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh Penerima Beasiswa, maka status beasiswa dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.

- Apabila Penerima Beasiswa tidak melaporkan kelulusan studi, maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Sosok Devitasari Anugraeni, Mahasiswi UNS Tewas Bunuh Diri di Jembatan Jurug Solo, Tulis Surat Wasiat

Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar beasiswa Parsial LPDP tahap 2tahun 2025, perlu memperhatikan syarat khusus, yaitu:

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.

- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

- Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Baca Juga: Kronologi Kasus Devitasari Anugraeni, Mahasiswi UNS Tewas Usai Bunuh Diri di Jembatan Jurug Solo

2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.

- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.

- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Baca Juga: Kakek Cabuli Cucu Kandung di Lombok, Begini Pengakuan Ibu Korban

3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (8 September 2025).

Sertifikat diterbitkan oleh:

- ETS 
- PTE Academic 
- IELTS

Baca Juga: Kakek Cabuli Cucu Kandung di Lombok, Begini Pengakuan Ibu Korban

Dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0

- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5;

- Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0

Baca Juga: Edarkan Narkoba di Bojong Gede, Pemuda Tak Berkutik Ditangkap Polda Metro Jaya

- Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65 atau IELTS™ 7,0

- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

4. Mengunggah surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).

5. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD dengan format terlampir Demikian informasi mengenai beasiswa parsial LPDP tahap 2 tahun 2025 yang perlu diketahui mahasiswa.

Baca Juga: Lebih dari 33 Ribu Guru Mapel Umum di Lingkungan Kemenag Ikuti PPG Daljab Batch II Tahun 2025, Semua Proses Dilakukan secara Daring

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Dengan adanya informasi tentang beasiswa parsial LPDP tahap 2 tahun 2025, pendaftar wajib mempersiapkan pembiayaan yang tidak ditanggung oleh beasiswa LPDP. ***