POJOKSATU.id — Pendaftaran bantuan riset kolaboratif Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) bertajuk MoRA The Air Fund resmi dibuka mulai 13 Oktober 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag, Ruchman Basori.
Dalam kegiatan Sosialisasi Program Penelitian Kolaboratif MoRA The Air Fund 2025 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (3/10/2025), Ruchman menjelaskan fokus riset Beasiswa Indonesia Bangkit.
Baca Juga: Mengenal Budaya dan Kreativitas Lokal Tangsel Dari Festival Seni hingga Komunitas Kreatif Anak Muda
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Kerja Sama Kelembagaan dan Riset Hendro Dwi Antoro, pimpinan UIN Sunan Kalijaga, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan Muchammad Shodiq, para dekan, wakil dekan, ketua lembaga, ketua program studi, dan para dosen.
Empat Fokus Utama Riset
Program MoRA The Air Fund tahun ini memiliki empat bidang fokus riset.
Pertama, sosial humaniora, kedua ekonomi dan lingkungan, ketiga kebijakan agama dan keagamaan, masing-masing dengan anggaran maksimal Rp500 juta per proposal.
Baca Juga: Kapolres Karawang Dukung Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak
Sementara untuk bidang sains dan teknologi, anggaran maksimal yang disiapkan mencapai Rp2 miliar.
Sejak 2024, LPDP telah memberikan amanah dana sebesar Rp50 miliar per tahun kepada Kemenag untuk mendukung riset para dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Program ini dikenal dengan nama Riset Indonesia Bangkit MoRA The Air Fund, dan dana serupa juga telah dialokasikan untuk tahun 2026.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Bahas TKD dan Ekonomi Banten Bersama Menkeu, Siapkan Langkah Antisipasi Defisit
Riset Harus Berdampak Nyata
Ruchman menegaskan, riset yang dilakukan dosen diharapkan tidak hanya berhenti di ruang akademik, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan bangsa.
“Riset berdampak sangat penting agar kehadiran periset PTKIN dirasakan oleh masyarakat dan juga menjadi solusi atas berbagai masalah kebangsaan dan kemasyarakatan,” ujarnya.
Syarat Bagi Periset Utama
Dalam kesempatan tersebut, Ruchman juga menjelaskan sejumlah persyaratan bagi periset utama program ini.
Baca Juga: Dari Limbah Jadi Berkah: EANK Solo Tembus Pasar Ekspor Berkat Sentuhan BRI
Untuk dosen PTK atau Fakultas Agama Islam (FAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) binaan Kemenag, syaratnya antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berasal dari PTK atau FAI di bawah binaan Kemenag.
3. Memiliki rekam jejak akademik yang baik.
4. Berkualifikasi akademik Doktor (S3) dengan kepangkatan minimal Lektor.
Baca Juga: Kamu Mau Bikin SIM Baru 2025? Cek Dulu Syarat, Usia Minimal, dan Biayanya di Sini
5. Memiliki Sinta Score Overall minimal 100.
6. Diutamakan berkolaborasi dengan periset dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri yang masuk 500 besar QS World University Rankings.
7. Hanya boleh mengajukan satu proposal riset.
Sementara itu, bagi dosen dari Ma’had Aly, syaratnya sedikit berbeda, yakni:
Baca Juga: 12 Tahun IMHG: Merajut Persaudaraan Bikers Honda Garut, Siap Jadi Tuan Rumah Honda Bikers Day 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki rekam jejak akademik baik.
3. Berkualifikasi akademik minimal Magister (S2).
4. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Dosen dari Mudir Ma’had Aly.
5. Mendapatkan rekomendasi Mudir Ma’had Aly.
6. Memiliki karya akademik sesuai takhassus keilmuan yang berbahasa Arab.
Dorongan dari UIN Sunan Kalijaga
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Sunan Kalijaga, Muchammad Shodiq, menyambut baik program ini.
Ia berharap sosialisasi tersebut mampu mendorong para dosen untuk berpartisipasi aktif dalam program riset nasional.
“Sudah saatnya dosen UIN Yogyakarta unjuk gigi dalam hal riset, bersaing dengan dosen lainnya secara nasional,” ujarnya. ***




