POJOKSATU.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membuka seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk masa jabatan 2026–2029.

Proses pendaftaran dibuka selama dua pekan, terhitung sejak 9 hingga 23 Januari 2026.

Persyaratan seleksi mengacu pada Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026.

Baca Juga: LOWONGAN MAGANG MAGENTA Petrokimia Gresik 2026, Mahasiswa hingga Fresh Graduate Bisa Daftar

Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta.

Calon anggota KPI Pusat harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki pendidikan paling rendah sarjana.

Selain itu, pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, bersikap jujur, adil, berwibawa, serta berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Geger di KPK! Ketua PDIP Jabar Ono Surono Diseret ke Pemeriksaan Kasus Ijon Proyek Bekasi, Begini Faktanya!

Kemkomdigi juga mensyaratkan pelamar memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran.

Peserta seleksi tidak boleh memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota lembaga legislatif atau yudikatif, serta tidak menjabat atau merangkap sebagai pejabat pemerintah saat dilantik.

Calon anggota KPI Pusat juga wajib bersikap nonpartisan dan tidak menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama menjabat.

Baca Juga: Mengenal Universitas Pertahanan RI, Fungsi, Program Studi, Sistem Pendidikan, dan Alasan Layak Jadi Pilihan Masa Depan

Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pelamar wajib berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, memiliki integritas serta dedikasi tinggi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mempunyai pengalaman profesional sekurang-kurangnya delapan tahun di bidang yang relevan dengan tugas KPI.

Peserta seleksi juga tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, atau karyawan pada perusahaan penyiaran, serta tidak memiliki benturan kepentingan.

Baca Juga: Pengeluaran APBN Nyaris 3 Persen, Airlangga Hartarto Malah Bandingkan dengan Negara Lain dan Minta Tenang

Dalam proses pendaftaran, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen dalam bentuk hasil pindai berwarna melalui laman resmi pendaftaran.

Dokumen tersebut meliputi KTP dan Kartu Keluarga, ijazah asli pendidikan terakhir, serta pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.

Selain itu, pelamar juga harus melampirkan surat keterangan sehat fisik, sehat mental, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Siapa Saja 6 Kelompok yang Diprioritaskan di CPNS 2026? Ini Daftarnya

Dokumen pendukung lainnya berupa surat pendaftaran yang telah ditandatangani, daftar riwayat hidup atau CV, serta surat pernyataan bermeterai Rp10.000 sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.

Pendaftaran dan informasi lengkap terkait seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029 dapat diakses melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id/.***