POJOKSATU.id - Kabar bahagia tentu tengah dirasakan calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos jalur SNBP 2026 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Namun, perjalanan belum selesai sampai di sini.
Untuk mengamankan status kelulusan, peserta wajib melakukan proses daftar ulang secara online melalui sistem yang telah disediakan kampus. Proses ini menjadi tahap krusial yang tidak boleh terlewat.
Agar lebih mudah dipahami, pihak kampus juga telah menyiapkan panduan visual dalam 15 slide yang menjelaskan langkah demi langkah secara rinci.
Baca Juga: Habiburokhman Ungkap ‘Inflasi Pengamat’, Kritik Toxic Disebut Bisa Jadi Racun Demokrasi
Panduan lengkap bisa diakses di sini: https://drive.google.com/file/d/1JPz-baD8gx746JGS44L5838fYGTPSnVh/view?usp=sharing
Tahapan Penting Daftar Ulang SNBP 2026
Secara umum, proses daftar ulang dilakukan melalui beberapa tahap utama.
Pertama, calon mahasiswa harus mengakses portal resmi di damba.uinsgd.ac.id untuk memulai proses registrasi.
Selanjutnya, lakukan pembuatan akun dengan mengisi data seperti nama lengkap, nomor telepon aktif, email, serta password yang kuat. Setelah itu, sistem akan mengirimkan informasi akun melalui email sebagai arsip login.
Setelah berhasil login, peserta diminta melakukan pengecekan kelulusan dengan mengisi nomor peserta, nama lengkap sesuai kartu ujian, jalur masuk, serta program studi yang diterima.
Tahap berikutnya adalah pengisian data diri secara lengkap, mulai dari identitas pribadi, NISN, hingga jenis pembiayaan kuliah. Jika belum memiliki beasiswa, peserta dapat memilih pembiayaan mandiri.
Tak hanya itu, peserta juga wajib mengisi data kondisi tempat tinggal dan ekonomi keluarga, seperti jumlah tanggungan, kepemilikan aset, hingga nilai NJOP tanah berdasarkan PBB.
Kemudian dilanjutkan dengan pengisian biodata orang tua atau wali, termasuk kondisi khusus jika orang tua telah meninggal atau peserta tinggal bersama wali.
Dokumen Wajib dan Finalisasi Data
Tahap penting berikutnya adalah unggah berkas pendukung. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Rekening listrik
- Kartu Keluarga
- Slip penghasilan orang tua
- Foto kondisi rumah (depan, ruang utama, dapur, kamar mandi)
- Dokumen tambahan seperti SKTM atau Kartu Program Keluarga Harapan (jika ada)
Setiap file wajib diunggah dengan ukuran maksimal 2 MB. Jika ada dokumen yang tidak dimiliki, peserta dapat menggantinya dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Sebelum mengakhiri proses, peserta harus mencentang pernyataan bahwa seluruh data yang diisi sudah benar, lalu melakukan submit hingga status berubah menjadi “SUDAH”.
Baca Juga: Uangnya ke Mana? Ini Aliran Hasil Tambang Emas Milik Negara yang Jarang Diketahui
Perlu diingat, kesalahan pengisian data atau tidak melakukan daftar ulang dapat berdampak serius, termasuk penetapan UKT pada kategori tertinggi.
Selain itu, pengumuman besaran UKT akan diinformasikan melalui portal resmi sesuai jadwal yang telah ditentukan. ***




