POJOKSATU.id - Kabar bahagia datang bagi ribuan tenaga honorer yang dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.
Namun di balik euforia tersebut, ada hal penting yang perlu dicermati agar perjalanan karier sebagai PPPK tidak terhenti di tengah jalan.
Meski telah berhasil melewati tahapan seleksi yang panjang dan melelahkan, status sebagai PPPK tidak serta-merta aman dari pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat sejumlah ketentuan yang bisa menjadi alasan pemberhentian PPPK, baik secara hormat maupun tidak hormat.
Baca Juga: KAPAN Pencairan TPG Triwulan 2 Dilakukan? Penyaluran Guru ASN dan non ASN Dipastikan Beda Jadwal!
Total ada 10 poin yang wajib diwaspadai oleh setiap PPPK, termasuk mereka yang baru saja lolos seleksi tahap 2.
Jika melanggar ketentuan tersebut, perjanjian kerja yang sudah diteken bisa sewaktu-waktu diputus.
Berikut adalah 10 hal yang menjadi dasar pemutusan perjanjian kerja PPPK sesuai regulasi yang berlaku:
1. Menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
PPPK yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara dan konstitusi dapat diberhentikan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tersangka, Direktur DNG Kirun dan Anaknya Juga Ditahan
2. Meninggal Dunia
Status sebagai PPPK otomatis berakhir jika yang bersangkutan wafat.
3. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Masa Perjanjian Habis
PPPK akan diberhentikan jika sudah mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan, atau masa perjanjian kerja telah selesai.
4. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Restrukturisasi atau perubahan kebijakan yang menyebabkan kebutuhan pegawai berkurang bisa menjadi alasan pemberhentian.
5. Tidak Sehat Jasmani dan Rohani
Ketidakmampuan secara fisik atau mental yang membuat PPPK tidak dapat menjalankan tugas juga menjadi alasan pemutusan perjanjian kerja.
6. Tidak Berkinerja Baik
PPPK yang dinilai tidak menunjukkan kinerja memadai sesuai target yang ditentukan dapat diberhentikan.
7. Melanggar Disiplin Berat
Pelanggaran disiplin dalam kategori berat, seperti ketidakhadiran tanpa alasan yang sah atau tindakan tidak etis, dapat berujung pada pemecatan.
8. Terlibat Tindak Pidana dengan Vonis Minimal 2 Tahun
PPPK yang dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan.
9. Tindak Pidana Terkait Jabatan
Jika terlibat dalam kejahatan yang berkaitan dengan jabatan atau kejahatan jabatan itu sendiri, perjanjian kerja akan diputus.
10. Terlibat dalam Partai Politik
PPPK dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Pelanggaran ini akan berujung pada pemberhentian.
Bagi para honorer yang kini tengah mempersiapkan diri untuk penempatan setelah dinyatakan lolos PPPK tahap 2, memahami hak dan kewajiban sebagai ASN adalah langkah bijak yang harus dilakukan sejak dini.
Baca Juga: Bandung Jadi Saksi Keseruan Komunitas Scoopy di Acara Velocreativity
Selain fokus menjalankan tugas, menjaga integritas, disiplin, serta menjauhi hal-hal yang melanggar aturan menjadi kunci agar perjalanan sebagai PPPK berjalan lancar hingga masa perjanjian berakhir.
Selain itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga kerap mengingatkan para ASN, termasuk PPPK, untuk senantiasa menjaga profesionalisme, netralitas, dan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
***



