POJOKSATU.id - Setelah menanti selama hampir dua dekade, nasib tenaga honorer di Indonesia akhirnya menemui kejelasan.
Pemerintah secara resmi menegaskan komitmen dalam penataan tenaga non-ASN lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu implementasinya adalah pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang 100 persen dialokasikan khusus untuk honorer.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada janji pengangkatan.
Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka Akhir Agustus Seperti Tahun Lalu? CEK Sistem Terbaru yang Bakal Diterapkan!
Lebih dari sekadar pengakuan status, pemerintah juga memastikan bahwa para honorer yang lolos seleksi akan mendapatkan hak gaji sesuai ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden.
Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahapan utama:
Tahap 1: Khusus untuk honorer yang telah terdata dalam database BKN dan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Tahap 2: Diperuntukkan bagi tenaga honorer non-database BKN yang telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Baca Juga: Formasi CPNS Kini Terbatas, Persaingan Semakin Ketat! Ini yang Harus Diketahui Pelamar
Merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, seluruh peserta yang lulus dari dua tahap tersebut dijadwalkan akan diangkat paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Pemerintah pun telah menyiapkan timeline teknis terkait proses ini:
-Usul penetapan Nomor Induk PPPK: Paling lambat 10 September 2025
-Tanggal Mulai Tugas (TMT): 1 Oktober 2025, untuk seluruh usulan yang telah diterima BKN sebelum akhir Agustus
Baca Juga: Kemenpan RB Sudah Ketuk Palu! Pastikan Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu!
Meski begitu, proses pengangkatan hanya bisa dilakukan setelah instansi memenuhi berbagai syarat administratif, seperti kelengkapan dokumen, kesiapan anggaran, dan penandatanganan surat pernyataan tidak pindah instansi oleh peserta.
Bukan hanya status kepegawaian yang berubah, tenaga honorer yang lolos dan diangkat sebagai PPPK akan menerima gaji tetap sesuai struktur yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Skema ini menjadi bentuk kejelasan penghasilan yang selama ini sering menjadi keluhan honorer karena tidak pasti dan bergantung pada dana daerah.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900
Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200
Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200
Golongan IV : Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600
Golongan V : Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900
Golongan VI : Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100
Golongan VII : Rp. 2.858.800 - Rp. 4.551.800
Golongan VIII : Rp. 2.979.700 - Rp. 4.744.400
Golongan IX : Rp. 3.203.600 - Rp. 5.261.500
Golongan X : Rp. 3.339.100 - Rp. 5.484.000
Golongan XI : Rp. 3.480.300 - Rp. 5.716.000
Golongan XII : Rp. 3.627.500 - Rp. 5.957.800
Golongan XIII : Rp. 3.781.000 - Rp. 6.209.800
Golongan XIV : Rp. 3.940.900 - Rp. 6.472.500
Golongan XV : Rp. 4.107.600 - Rp. 6.746.200
Golongan XVI : Rp. 4.281.400 - Rp. 7.031.600
Golongan XVII : Rp. 4.462.500 - Rp. 7.329.000
Baca Juga: KAPAN Jadwal Pencairan BSU Batch 5 dan Juga 6? CEK Kriteria Penerima Sesuai Regulasi!
Nominal ini belum termasuk tunjangan lain yang dapat diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya.
Dengan begitu, penghasilan total yang diterima PPPK dapat mencapai angka yang cukup kompetitif, bahkan mendekati gaji PNS di level yang sama.
***



