POJOKSATU.id - Setelah menanti selama hampir dua dekade, nasib tenaga honorer di Indonesia akhirnya menemui kejelasan.

Pemerintah secara resmi menegaskan komitmen dalam penataan tenaga non-ASN lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu implementasinya adalah pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang 100 persen dialokasikan khusus untuk honorer.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada janji pengangkatan.

Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka Akhir Agustus Seperti Tahun Lalu? CEK Sistem Terbaru yang Bakal Diterapkan!

Lebih dari sekadar pengakuan status, pemerintah juga memastikan bahwa para honorer yang lolos seleksi akan mendapatkan hak gaji sesuai ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden.

Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahapan utama:

Tahap 1: Khusus untuk honorer yang telah terdata dalam database BKN dan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Tahap 2: Diperuntukkan bagi tenaga honorer non-database BKN yang telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Baca Juga: Formasi CPNS Kini Terbatas, Persaingan Semakin Ketat! Ini yang Harus Diketahui Pelamar

Merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, seluruh peserta yang lulus dari dua tahap tersebut dijadwalkan akan diangkat paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Pemerintah pun telah menyiapkan timeline teknis terkait proses ini:

-Usul penetapan Nomor Induk PPPK: Paling lambat 10 September 2025

-Tanggal Mulai Tugas (TMT): 1 Oktober 2025, untuk seluruh usulan yang telah diterima BKN sebelum akhir Agustus

Baca Juga: Kemenpan RB Sudah Ketuk Palu! Pastikan Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu!

Meski begitu, proses pengangkatan hanya bisa dilakukan setelah instansi memenuhi berbagai syarat administratif, seperti kelengkapan dokumen, kesiapan anggaran, dan penandatanganan surat pernyataan tidak pindah instansi oleh peserta.

Bukan hanya status kepegawaian yang berubah, tenaga honorer yang lolos dan diangkat sebagai PPPK akan menerima gaji tetap sesuai struktur yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Skema ini menjadi bentuk kejelasan penghasilan yang selama ini sering menjadi keluhan honorer karena tidak pasti dan bergantung pada dana daerah.

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900

Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200

Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200

Golongan IV : Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600

Baca Juga: Segera Daftar Sebelum AGUSTUS! Beasiswa BIDIK ANAK NEGERI 2025 Siap Bantu Siswa Raih Pendidikan yang Lebih Berkualitas

Golongan V : Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900

Golongan VI : Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100

Golongan VII : Rp. 2.858.800 - Rp. 4.551.800

Golongan VIII : Rp. 2.979.700 - Rp. 4.744.400

Golongan IX : Rp. 3.203.600 - Rp. 5.261.500

Golongan X : Rp. 3.339.100 - Rp. 5.484.000

Golongan XI : Rp. 3.480.300 - Rp. 5.716.000

Baca Juga: Teknologi Unggulan USB Bersinar: Inovasi Berbasis Riset untuk Solusi Lingkungan dan Sosial di Ajang Internasional

Golongan XII : Rp. 3.627.500 - Rp. 5.957.800

Golongan XIII : Rp. 3.781.000 - Rp. 6.209.800

Golongan XIV : Rp. 3.940.900 - Rp. 6.472.500

Golongan XV : Rp. 4.107.600 - Rp. 6.746.200

Golongan XVI : Rp. 4.281.400 - Rp. 7.031.600

Golongan XVII : Rp. 4.462.500 - Rp. 7.329.000

Baca Juga: KAPAN Jadwal Pencairan BSU Batch 5 dan Juga 6? CEK Kriteria Penerima Sesuai Regulasi!

Nominal ini belum termasuk tunjangan lain yang dapat diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya.

Dengan begitu, penghasilan total yang diterima PPPK dapat mencapai angka yang cukup kompetitif, bahkan mendekati gaji PNS di level yang sama.

***