POJOKSATU.id - Tahun 2024 menjadi momen bersejarah bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar pemerintah bukan sekadar membuka peluang kerja, tetapi juga menjadi pintu penyelesaian panjang penataan honorer yang telah berlangsung sejak 2005.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan, pemerintah wajib menuntaskan status honorer dan melarang rekrutmen honorer baru.

Pemerintah membagi proses seleksi PPPK tahun ini menjadi dua gelombang.

Baca Juga: JANGAN TERLAMBAT! Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Ditutup 12 Agustus!

-Tahap Pertama ditujukan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

-Tahap Kedua diperuntukkan bagi tenaga honorer yang belum terdata di BKN, tetapi telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Siapa pun yang lolos, baik pada tahap pertama maupun kedua, akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, proses administrasi akan dimulai paling lambat 10 September 2025, dengan target TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan pada 1 Oktober 2025 bagi yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Kasus Anak Dijadikan Pemandu Lagu Hingga Hamil di Jakbar, Begini Reaksi KPAI

Bagi tenaga honorer yang berhasil melewati seleksi, kabar baiknya adalah mereka tidak hanya akan menerima SK pengangkatan.

Status baru sebagai ASN-PPPK otomatis membawa tujuh hak utama yang dijamin negara.

Berikut rinciannya:

1. Penghasilan Tetap

Termasuk gaji pokok dan komponen penghasilan lain sesuai regulasi.

Baca Juga: Aturannya Sudah Disahkan Kemendikdasmen! Guru yang Memenuhi Syarat akan Dapat Tunjangan Rp750 Ribu!

2. Penghargaan Kinerja

Bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan prestasi kerja.

3. Tunjangan dan Fasilitas

Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, hingga sarana penunjang tugas.

4. Jaminan Sosial

Perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan hari tua.

5. Lingkungan Kerja yang Layak

Dukungan suasana kerja kondusif untuk menjaga produktivitas dan kesejahteraan.

Baca Juga: Pilihan Laptop Murah Rp5 Jutaan, Terbaik untuk Kerja dan Kuliah di Tahun 2025

6. Pengembangan Kompetensi

Kesempatan mengikuti pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kemampuan.

7. Bantuan Hukum

Pendampingan dari negara apabila menghadapi masalah hukum terkait tugas kedinasan.

Meski sudah dinyatakan lolos, pengangkatan resmi baru bisa dilakukan jika beberapa persyaratan terpenuhi, seperti penerbitan Nomor Induk PPPK dari BKN, penandatanganan perjanjian kerja, hingga kesiapan anggaran dan sarana di instansi masing-masing.

***