POJOKSATU.id - Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 2026 yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan sebagai bagian dari tahapan pengembangan sumber daya manusia program tersebut.
Ketentuan itu tercantum dalam informasi yang dipublikasikan Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Sumber Daya Manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peserta yang lolos seleksi juga diwajibkan mengikuti Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang sebelum menjalankan tugasnya.
Baca Juga: PELNI Services Buka Rekrutmen Sekuriti 2026, Cukup Punya Sertifikat Gada Pratama dan KTA Aktif
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait kesiapan pelaksanaan pendidikan tersebut kepada Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kementerian Pertahanan.
"Besok saya tanyakan ke Bacadnas," kata Rico saat dihubungi pada Minggu, 14 Juni 2026.
Didukung 67 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia
Rencana pelaksanaan pelatihan tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat persiapan pengumuman kelulusan seleksi SDM Koperasi Desa Merah Putih yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan Kementerian Pertahanan siap menyelenggarakan pendidikan dasar kemiliteran bagi peserta yang lolos seleksi.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Pertahanan, program tersebut akan didukung oleh 67 satuan pendidikan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Donny berharap pelatihan tersebut dapat menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, memiliki karakter kuat, serta siap berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pengelolaan koperasi desa.
Baca Juga: 10 Saham Paling Diburu Investor pada Mei 2026, Bank Mandiri Pimpin Daftar
Wajib Menandatangani Surat Pernyataan
Dalam dokumen yang tersedia di situs Panitia Seleksi Nasional Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, calon manajer yang lolos seleksi diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi sejumlah komitmen.
Terdapat 13 poin yang harus disetujui peserta. Salah satunya adalah kesediaan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan dan Pelatihan Manajerial serta Kompetensi Bidang hingga tuntas.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari syarat yang harus dipenuhi sebelum peserta resmi menjalani tahapan berikutnya.
Baca Juga: Hasil Rukyatul Hilal: PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah Jatuh pada Rabu 17 Juni 2026
Registrasi Dimulai 14 Juni 2026
Panitia seleksi juga menetapkan bahwa calon manajer yang lolos wajib hadir pada Ahad, 14 Juni 2026, di satuan pendidikan masing-masing untuk melakukan registrasi serta persiapan pelaksanaan pelatihan.
Peserta yang tidak melakukan registrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan berisiko dinyatakan mengundurkan diri atau tidak diperkenankan mengikuti pelatihan.
Lokasi pelatihan telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan dan kapasitas masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: TKD Madina Rp280 M Ditahan, Pengamat Minta Pusat Tak Diskriminatif, 2 Pejabat Kemendagri Diam
Karena itu, peserta tidak diperbolehkan mengajukan perpindahan lokasi pelatihan.
Harus Mengikuti Seluruh Rangkaian Pelatihan
Panitia menegaskan seluruh calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib mengikuti seluruh tahapan pelatihan yang telah ditetapkan.
Tidak hanya pelatihan dasar kemiliteran Komponen Cadangan, peserta juga harus menyelesaikan Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menekankan kemampuan teknis pengelolaan koperasi, tetapi juga pembentukan karakter, kedisiplinan, serta kesiapan kepemimpinan bagi para calon manajer yang nantinya akan mengelola Koperasi Merah Putih di berbagai daerah Indonesia. ***




