POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan para honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 untuk tidak menunda proses administrasi lanjutan.
Pasalnya, mulai hari ini, Selasa, 1 Juli 2025, tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) resmi dibuka dan wajib diikuti oleh seluruh peserta yang lolos seleksi.
BKN menegaskan, pengisian DRH NI menjadi pintu wajib dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Tanpa menyelesaikan tahap ini, status kelulusan yang sudah diumumkan sebelumnya bisa langsung dibatalkan.
Peringatan tersebut tertuang dalam surat resmi BKN bernomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, yang bersifat penting dan berlaku nasional, baik di tingkat instansi pusat maupun daerah.
DRH NI merupakan formulir digital yang berisi data pribadi, riwayat pendidikan, pekerjaan, keluarga, hingga dokumen pendukung lainnya.
Data ini menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK yang akan menentukan status resmi sebagai aparatur sipil negara berstatus PPPK.
Proses pengisian DRH NI PPPK dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.
Baca Juga: DAERAHMU Sudah Cair? Coba Cek, Update Pencairan TPG TW2 Tahun 2025: Ada PAPUA, SULAWESI, dan JAWA
Batas waktu pengisian berlangsung selama satu bulan penuh, yakni 1 hingga 31 Juli 2025.
Setelah melewati batas waktu tersebut, sistem akan otomatis ditutup dan peserta yang belum menyelesaikan pengisian dianggap gugur.
Berikut alur yang wajib dilalui peserta:
1. Login ke Akun SSCASN
Masuk ke laman resmi SSCASN dengan akun masing-masing peserta.
2. Isi Data Diri dan Riwayat Hidup
Lengkapi seluruh kolom yang mencakup data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga data keluarga.
Baca Juga: Gaskeun, Beasiswa YSEALI 2026 Resmi Dibuka untuk Mahasiswa Aktif, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
3. Unggah Dokumen Wajib
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah antara lain:
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-Scan ijazah asli
-Surat keterangan sehat dari dokter
-Surat bebas narkoba
-Pas foto formal berlatar merah
-Surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000
DRH yang sudah dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi materai, lalu diunggah kembali
Baca Juga: DAFTAR Bank yang Sudah Lakukan Penyaluran TPG Triwulan 2 Tahun 2025! Termasuk Bapak Ibu Guru?
4. Finalisasi Data
Pastikan semua data telah terisi dengan benar dan seluruh dokumen telah diunggah sebelum menekan tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
BKN mengingatkan agar peserta berhati-hati dan teliti dalam mengisi data, karena ketidaksesuaian informasi atau kelalaian dalam pengunggahan dokumen dapat berujung pada pembatalan kelulusan.
Sejumlah kasus pembatalan kelulusan PPPK di tahun-tahun sebelumnya disebabkan oleh kelalaian peserta dalam proses administrasi akhir, terutama saat pengisian DRH NI.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Sampaikan Ini di Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
BKN juga mengimbau peserta untuk segera mengurus dan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, mengingat beberapa di antaranya membutuhkan waktu pengurusan, seperti SKCK, surat sehat, dan surat bebas narkoba.
Lolos seleksi PPPK Tahap 2 sejatinya baru langkah awal.
Status resmi sebagai PPPK baru akan diperoleh setelah Nomor Induk PPPK ditetapkan.
DRH NI menjadi salah satu tahap krusial menuju penetapan tersebut.
***



