POJOKSATU.id - Lolos seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 memang patut disyukuri.
Namun, bagi para tenaga honorer yang berhasil melewati tahapan tersebut, perjuangan belum usai.
Jalan menuju status resmi sebagai ASN PPPK masih memerlukan sejumlah proses administrasi yang tak bisa disepelekan.
Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap 2 tidak serta merta langsung diangkat.
Sebaliknya, mereka harus melewati tahapan lanjutan yang bersifat krusial, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI), pengunggahan dokumen pendukung, hingga menunggu penetapan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, pengisian DRH NI dimulai pada 1 hingga 31 Juli 2025, melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
DRH ini bukan sekadar formalitas.
Dokumen tersebut menjadi landasan bagi proses pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN.
Baca Juga: Usai Penggeledahan Kantor PUPR Madina, Bupati Saipullah Siap Bantu KPK Suplai Data dan Lainnya
Dalam menu DRH, honorer diminta mengisi data rinci yang mencakup:
-Data Perorangan: mulai dari NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, gelar akademik, alamat domisili, hingga hobi.
-Riwayat Pendidikan: berisi jenjang pendidikan, jurusan, gelar, akreditasi perguruan tinggi, dan kursus tambahan jika ada.
-Riwayat Pekerjaan: nama instansi atau perusahaan, jabatan, dan rentang waktu bekerja.
Baca Juga: CATAT! Pemerintah Tetapkan Tiga Besaran Khusus TPG Triwulan 3 Bagi Guru Sertifikasi!
-Riwayat Keluarga: termasuk data pasangan, anak, saudara kandung, hingga mertua.
-Unggah Dokumen: setelah mengisi dan mencetak DRH, peserta wajib menandatangani dokumen tersebut di atas materai Rp10.000 dan mengunggahnya kembali ke sistem SSCASN.
Tahapan ini menjadi titik penting yang menentukan kelanjutan proses.
Kesalahan atau keterlambatan dalam pengisian DRH bisa berdampak pada tertundanya proses pengangkatan.
Setelah DRH diisi dan diunggah dengan benar, tugas selanjutnya berada di tangan instansi masing-masing.
Mulai 1 Agustus hingga 10 September 2025, instansi harus segera mengusulkan Penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN.
Proses ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.
Jika semua tahapan berjalan sesuai jadwal, maka Tanggal Mulai Tugas (TMT) para PPPK akan ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Meriah dan Penuh Solidaritas, CCI Purwakarta Rayakan 12 Tahun Kebersamaan di Bendungan Cirata
Namun, jika instansi terlambat dalam mengusulkan penetapan NIP, maka pengangkatan juga bisa tertunda.
Ini tentu akan berpengaruh pada hak-hak keuangan dan administratif PPPK yang bersangkutan.
Seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024 memang difokuskan bagi tenaga honorer baik di instansi pusat maupun daerah.
Namun, meski lolos seleksi kompetensi menjadi capaian besar, para honorer tetap dituntut teliti, cepat, dan aktif mengikuti seluruh proses administrasi yang ditentukan pemerintah.
Mengingat banyaknya peserta dan padatnya jadwal nasional, keterlambatan di satu tahap saja bisa berimbas pada keseluruhan proses.
Oleh sebab itu, penting bagi honorer untuk memantau pengumuman dari instansi masing-masing, aktif mengecek akun SSCASN, dan tidak ragu berkonsultasi dengan panitia seleksi apabila menemui kendala teknis.
***



