POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen mengumumkan ketentuan terkait pelaksanaan lapor diri bagi peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Proses lapor diri ini diwajibkan bagi seluruh peserta dan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi yang disediakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara program.

Peserta PPG dihimbau untuk mengakses aplikasi lapor diri LPTK sesuai dengan penempatan yang telah diinformasikan melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.

Baca Juga: LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu Tahap I Tahun 2025 di Universitas Jambi, Peserta Dijadwalkan ORIENTASi Lewat Zoom Meeting, Cek JADWAL

Dalam proses lapor diri daring ini, peserta diwajibkan untuk mengunggah serangkaian dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (format sesuai Pedoman Pendidikan Tinggi - PDDIKTI)

3. Salinan Ijazah jenjang Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.

4. Salinan Transkrip Nilai jenjang Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV).

Baca Juga: LAPOR DIRI PPG di Universitas Hamzanwadi, LINK DIBUKA 22 Mei, Peserta PPG Guru Tertentu JANGAN BAGIKAN GRUP INI

5. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

6. Pas foto berwarna terbaru dengan dimensi 4x6.

7. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas layanan kesehatan yang kompeten.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

9. Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, kepolisian, atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang memiliki.

11. Dokumen persyaratan tambahan lainnya yang mungkin ditetapkan oleh LPTK penyelenggara masing-masing.

Kemendikdasmen melalui platform PPG Kemendikdasmen mengimbau kepada seluruh peserta PPG untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Serta melaksanakan proses lapor diri sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPTK masing-masing.

Baca Juga: LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 di Universitas PGRI Silampari, CATAT LINK PENTING INI

Kelalaian dalam melaksanakan lapor diri sesuai prosedur dapat berimplikasi pada status kepesertaan dalam Program Pendidikan Profesi Guru.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai tata cara lapor diri, peserta PPG diharapkan untuk secara aktif mengakses aplikasi lapor diri LPTK dan/atau menghubungi pihak LPTK penyelenggara program sesuai dengan penempatan masing-masing.

Artikel ini bertujuan untuk menyampaikan informasi resmi dan penting ini kepada seluruh calon guru profesional yang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru.***