POJOKSATU.ID - Proses seleksi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk posisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) membawa kabar kepastian mengenai status kepegawaian bagi para calon pendaftar.
Berbeda dengan program-program pemberdayaan sebelumnya, para peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan menyandang status sebagai Pegawai BUMN Non-ASN.
Status ini memberikan posisi tawar yang lebih kuat dan profesional bagi para lulusan D-III hingga S-1 yang terpilih dalam mengelola program strategis nasional tersebut.
Dengan status sebagai Pegawai BUMN Non ASN, para kader yang bertugas di desa maupun di kampung nelayanseperti pegawai BUMN.
Meski bukan ASN (PNS/PPPK), peserta tetap bekerja di bawah naungan korporasi negara (BUMN) atau yang berlaku.
Status ini menjadi nilai tambah yang sangat tinggi dalam riwayat pekerjaan (CV), karena terlibat langsung dalam pengadaan SDM berskala nasional yang dikelola oleh Panselnas.
Status Non ASN di BUMN memiliki regulasi kontrak yang lebih jelas dan terstruktur dibandingkan tenaga honorer pada instansi pemerintahan biasa.
Kepastian status sebagai Pegawai BUMN Non ASN ini juga menjawab sebagian keresahan pelamar mengenai peluang mendaftar CPNS.
Karena statusnya adalah pegawai BUMN (pegawai perusahaan milik negara), secara administratif biasanya tidak menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai CPNS di masa depan, kecuali terdapat klausul kontrak khusus yang mengatur masa pengabdian minimal.
Mengingat status yang ditawarkan cukup bergengsi, persyaratan administrasi menjadi sangat ketat.
Pelamar diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan yang telah dibubuhi materai Rp10.000 (tempel atau e-meterai) dan ditandatangani dengan pena hitam.
Meskipun saat ini banyak pelamar mengeluhkan format surat yang belum bisa diunduh di laman https://panselnas.go.id, para pendaftar diminta untuk bersabar dan tidak asal membuat format sendiri.
Hal ini dikarenakan setiap kata dalam surat pernyataan tersebut berkaitan dengan komitmen kerja sebagai calon pegawai BUMN Non-ASN.***




