POJOKSATU.ID - Pemerintah telah mengatur dengan jelas prosedur dan ketentuan bagi peserta seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Khususnya terkait pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengisian kelengkapan dokumen lainnya.

Ketentuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan profesionalitas dan kesungguhan para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pengisian DRH merupakan kewajiban utama.

Baca Juga: TERBARU, Surat Edaran BKN: PANDUAN LENGKAP PENETAPAN NIP ASN 2025, Jadwal Batas Waktu serta Informasi Penting untuk CPNS 2025 dan CPPPK 2025

Apabila peserta tidak mengisi DRH hingga batas waktu yang telah ditentukan, atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam form DRH.

Maka peserta tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS.

Dengan demikian, status kelulusan peserta tersebut akan dicabut, dan posisinya dapat diisi oleh peserta lain berdasarkan urutan seleksi berikutnya.

Bagi peserta yang secara resmi menyatakan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi, terdapat kewajiban tambahan.

Baca Juga: DIINGATKAN BKN! Peserta yang Lolos CPNS dan PPPK 2024 Bisa Kena Blacklist 2 Tahun Jika Melakukan Hal Ini!

Peserta harus membuat dan mengunggah surat pengunduran diri. Surat ini harus ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- (bukan hasil scan atau meterai bekas pada dokumen lainnya).

Format atau template surat pengunduran diri dapat diunduh melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Langkah ini dilakukan agar proses pergantian dapat dilakukan secara resmi, dan kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi oleh peserta pengganti dari urutan seleksi berikutnya.

Peserta pengganti akan dipanggil melalui pengumuman resmi yang disampaikan oleh instansi masing-masing.

Oleh karena itu, peserta yang berada dalam daftar cadangan disarankan untuk terus memantau laman instansi terkait agar tidak melewatkan kesempatan ini.

Proses seleksi CPNS memerlukan kepatuhan terhadap jadwal dan prosedur yang telah ditentukan.

Dengan memastikan pengisian DRH tepat waktu dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan, peserta menunjukkan komitmen serta kesungguhannya dalam menjalani proses seleksi ini.

Baca Juga: Lakukan Kesalahan saat Pengisian DRH Bisa Batalkan Kelulusan CPNS? Begini Ternyata Aturannya!

Bagi peserta yang belum berhasil pada tahap ini, diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dan tetap mempersiapkan diri untuk kesempatan seleksi di masa mendatang.

Proses yang transparan dan tegas ini menjadi salah satu cara pemerintah menjaga kualitas dan integritas dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN).***