POJOKSATU.id - LLDIKTI Wilayah III resmi mengumumkan perubahan linimasa penilaian usulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) gelombang I tahun 2026 untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor.
Perubahan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1109/DST/LL3/DT.04.01/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala LLDIKTI Wilayah III, Dr. Henri Tambunan.
Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Sumber Daya Nomor 1010/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 21 April 2026 terkait pembukaan gelombang I penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2026.
Jadwal Baru Usulan JAD 2026
Untuk usulan dosen BUP (batas usia pensiun) periode 1 Juli 2026 hingga 1 Januari 2027, batas maksimal pengusulan ke Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek ditetapkan pada 7 Mei 2026.
Dokumen juga diharapkan sudah diterima melalui laman SISTER paling lambat 7 Mei 2026 pukul 12.00 WIB untuk proses validasi dan pengesahan oleh LLDIKTI.
Sementara itu, untuk usulan non-BUP, jadwal terbaru yang ditetapkan adalah:
Baca Juga: Fixed! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Istilah Guru Honorer Akan Dihapus Mulai 2027
- Pengusulan maksimal ke Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek: 30 Mei 2026 pukul 23.59 WIB
- Pengusulan maksimal ke LLDIKTI oleh admin operator PAK SISTER PTS: 26 Mei 2026 pukul 23.59 WIB
- Penilaian usulan: 3–30 Juni 2026
- Pengajuan revisi: 3–10 Juli 2026
- Validasi dan pengesahan revisi: 5–12 Juli 2026
- Penilaian usulan revisi: 13 Juli–2 Agustus 2026
Dokumen Similarity Kini Diperketat
LLDIKTI Wilayah III juga menegaskan bahwa dokumen uji kemiripan karya ilmiah wajib melampirkan sumber-sumber yang dikecualikan (exclude) serta penjelasan mengenai protokol pelaksanaan uji similarity.
Selain itu, dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan akademik diminta segera mengajukan proporsi penelitian melalui laman SISTER, khususnya bagi dosen yang memasuki masa BUP pada 2026.
Baca Juga: Begini Awal Mula Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut hingga Siswa Diajak KDM ke Salon
Dokumen pengajuan penilaian proporsi penelitian disampaikan melalui laman SILAT LLDIKTI Wilayah III dengan batas:
- 30 April 2026 untuk dosen BUP
- 20 Mei 2026 untuk usulan reguler non-BUP
Pengajuan AK Penyetaraan dan SKP
Dosen juga diimbau segera mengajukan AK Penyetaraan melalui laman ELKITE sesuai kondisi TMT jabatan akademik terakhir.
Pengajuan dari perguruan tinggi ke LLDIKTI memiliki tenggat yang sama, yakni:
- 30 April 2026 untuk dosen BUP
- 20 Mei 2026 untuk dosen reguler non-BUP
Baca Juga: Tidur di Samping Handphone Bisa Ganggu Kualitas Tidur, Mitos atau Fakta?
Tak hanya itu, dosen juga diminta membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) agar dapat diklaim sebagai predikat kinerja untuk memenuhi syarat AK Konversi melalui laman ELKITE dan SISTER.
Hasil penilaian proporsi penelitian, AK Penyetaraan, dan AK Konversi nantinya diinput kembali melalui laman ELKITE untuk memperoleh AK Kumulatif sebagai syarat pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen gelombang I tahun 2026.
Link download PDF:
Download PDF Perubahan Linimasa JAD Gelombang I Tahun 2026
LLDIKTI Wilayah III menegaskan seluruh proses pengusulan hingga pengumuman hasil penilaian JAD dilakukan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel melalui laman SISTER. ***




