POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Ketua DPD Pemuda LIRA Mandailing Natal (Madina), Asron Nasution, mengaku bingung usai memberikan klarifikasi ke Inspektorat Madina, Rabu (20/3/2024).

Sebagai pelapor kasus dr AK di kisruh PPPK Madina 2023, Ketua Pemuda LIRA Madina ini malah bolak-balik dipanggil kepolisian dan inspektorat.

Asron menduga ada intervensi oknum yang memiliki jabatan lebih tinggi agar kasus ini dibuat mengambang dan mengendap. Sehingga proses pemakaian surat tugas diduga palsu atas dr AK tidak lagi diusut.

"Saya menduga ada yang mengintervensi kasus ini. Padahal, pernyataan Kepala Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu jelas, masa tugas dr AK masih 1 tahun 9 bulan. Ini lah tugas polisi untuk ungkap siapa dalangnya, sehingga lulusnya dr AK merugikan tenaga-tenaga kesehatan yang memenuhi syarat untuk lulus," tegas Asron kepada wartawan, Rabu (20/3).

Baca Juga: Rapat Komisi II DPR dengan Menpan RB Geger, Adik Istri Bupati Madina Tak Pernah Honor Malah Menang PPPK 2023 Tenaga Guru

Asron, yang juga berprofesi sebagai perawat ini pun menyayangkan sikap Pemkab Madina jika kasus dr AK ini menjadi panjang dan tak berujung. Sehingga kedepannya kepercayaan masyarakat untuk seleksi penerimaan PPPK berikutnya menjadi luntur.

"Pemkab baik Bupati maupun Wakil Bupati harus beri perhatian atas kasus dr AK. Ini akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat Madina, apalagi dalam waktu dekat akan ada penerimaan PPPK baik tenaga kesehatan maupun guru," jelasnya.

LIRA Tuding Mau Dibuat Membingungkan

Ketua DPD Pemuda LIRA Madina ini juga mengaku heran kasus ini mau dibuat seperti apa. Hal ini dikarenakan klarifikasi yang berikannya kepada Inspektorat tak berbeda jauh dengan apa yang sudah disampaikannya kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengakuan Will Smith Khatam Alquran selama Ramadhan, Terkesima dengan Banyaknya Refensi Tentang Nabi Musa di Kitab Suci Umat Islam

"Saya heran, kasus ini mau dibuat seperti apa. Jika memang mau diungkap, mengapa saya harus dimintai keterangan oleh Inspektorat lagi, padahal saya sudah menyampaikan keterangan kepada polisi beberapa waktu lalu," ungkap Asron.

Selain itu, Asron menduga kasus pemalsuan surat tugas dr AK yang dilaporkannya ini seolah-olah mau dibuat membingungkan.

Sehingga dirinya sebagai pelapor harus bolak-balik dipanggil pihak kepolisian dan inspektorat.

"Mengapa kasus ini seolah-olah mau dibuat ribet. Padahal, jika kita lihat dalam Undang-undang Pidana, unsur penipuannya sudah jelas," tuturnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat, Rahmat Daulay mengaku belum menerima hasil klarifikasi yang diberikan oleh Ketua DPD Pemuda LIRA, Asron Nasution.

Baca Juga: Plt Kadiskes Faisal Beri Penjelasan Soal Kasus dr AK Adik Wabup Madina di Kisruh PPPK 2023

"Belum terima hasil klarifikasi Pak. Nanti saya tanyakan terlebih dahulu," tulisnya melalui WhatsApp, Rabu (20/3/2024).

Seperti diketahui, Plt Kadis Kesehatan Madina dr Faisal Situmorang memberikan penjelasan soal kasus dr AK, adik Wabup Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, di kisruh PPPK 2023.

Menurut Plt Kadis Kesehatan Madina, kasus dr AK bukan dugaan pemalsuan surat aktif tugas di Puskesmas Kotanopan, namun dr AK hanya kekurangan masa tugas selama tiga bulan untuk persyaratan pelamaran PPPK 2023 lalu.

Baca Juga: Cair 28 Maret 2024 Provinsi Banten THR Serentak, Besarannya Satu Kali Penghasilan Maret, Honorer Masih Tetap Kebagian, Atuh Alhamdulillah Nyah!

"Kasus dr AK kurang masa tugas selama 3 bulan. Kalau persyaratan di pendaftaran PPPK itu kan harus bertugas selama dua tahun berturut-turut. Dan dr AK ini kurang masa tugasnya 3 bulan. Jadi dia hanya bertugas selama 1 tahun 9 bulan saja," ujar Plt Kadiskes Madina melalui sambungan telepon, Sabtu (2/3/2024).

Disebutkannya, pembatalan pengumuman kelulusan dr AK adik Wabup Madina ini juga sudah dilakukan Pemkab Madina pada 3 Minggu sebelum pengumuman hasil seleksi PPPK Madina 2023 dilakukan Pemkab.

"Karena ada kekurangan 3 bulan itu, makanya kita melakukan komunikasi dengan BKD dan Inspektorat. Lalu BKD Madina sudah menyurati BKN untuk pembatalan, " jelasnya lagi.

Disebabkan Pemkab Madina atau BKD Madina sudah menyurati BKN, maka oleh BKN ditegaskan bahwa dr AK tidak bisa lagi nantinya melakukan pendaftaran ulang bagi peserta yang lulus PPPK 2023 di Madina.

"Tetap diumumkan saat itu. Dan dibatalkan. Itu tadi, BKN menyampaikan dr AK tidak bisa lagi ikut pendaftaran ulang karena masa tugas yang kurang 3 bulan itu, " ujarnya lagi.

Seperti diketahui, dr AK ini merupakan adik Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution. Dimana kelulusannya dibatalkan dalam pengumuman seleksi PPPK Madina 2023 lalu dari tenaga kesehatan.***