POJOKSATU.id — Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) merupakan program strategis yang terus dikembangkan Kementerian Agama (Kemenag) guna meningkatkan mutu dan kompetensi guru madrasah di Indonesia.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sistematis dan sesuai dengan standar nasional, Kemenag resmi merilis Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag Tahun 2025.

Panduan ini akan menjadi acuan penting bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra, dosen pembimbing, guru pamong, hingga peserta PPG dalam menjalani proses sertifikasi secara daring penuh, profesional, dan terstruktur.

Apa Itu Pedoman Akademik PPG Daljab 2025?

Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag 2025 adalah dokumen resmi yang memuat ketentuan teknis dan akademik pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan.

Dokumen ini dirancang untuk menyamakan pemahaman serta pelaksanaan program PPG oleh seluruh pihak terkait, dari LPTK hingga guru madrasah di seluruh wilayah.

Baca Juga: INI SEPULUH Jabatan Fungsional Kemenag 2025 yang DISETUJI KEMENPANRB, PALING BANYAK Untuk GURU Hingga Lebih dari 191 Ribu Formasi

Pedoman ini juga menjadi pelengkap dua regulasi utama, yaitu:

  • KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

  • Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Tujuan Pedoman Akademik PPG Daljab 2025

Beberapa tujuan dari pedoman ini antara lain:

  • Memberikan panduan teknis pelaksanaan PPG Daljab Kemenag

  • Menjamin mutu proses pembelajaran dan capaian kompetensi guru

  • Mengintegrasikan nilai moderasi beragama dalam seluruh aktivitas pembelajaran

  • Menyesuaikan desain pembelajaran dengan situasi guru yang masih aktif mengajar

Baca Juga: Kemenag Siapkan Beasiswa S2 hingga S3 untuk Dosen dan Pegawai, Dalam dan Luar Negeri

Struktur Program dan Tahapan PPG Daljab 2025

PPG Daljab tahun ini akan dilaksanakan secara daring penuh melalui platform Learning Management System (LMS). Proses pembelajarannya terbagi dalam dua bentuk:

  1. Pembelajaran Mandiri:

    • Peserta belajar secara mandiri melalui 3 modul utama di LMS

  2. Pembelajaran Terbimbing:

    • Orientasi Akademik

    • Focus Group Discussion (FGD)

    • Bedah Kisi-Kisi Uji Pengetahuan (UP)

    • Try Out Ujian PPG

Prinsip dan Desain Pembelajaran

PPG Daljab 2025 mengadopsi prinsip pembelajaran:

  • Fleksibel dan Terstruktur: Pembelajaran bisa diakses dari mana saja, dengan jadwal yang disesuaikan

  • Berpusat pada Mahasiswa: Pembelajaran menyesuaikan kondisi guru yang aktif mengajar

  • Problem Based Learning: Tugas-tugas didesain berdasarkan permasalahan nyata di kelas

Kurikulum dan Kompetensi Guru Profesional

Struktur kurikulum terdiri dari 36 SKS, dengan rincian:

Baca Juga: TERBARU TPG Non ASN Kemenag 2025, Cek MENU KELAYAKAN TPG, Begini Syarat, Jadwal Pencairan, dan Perubahan Penting yang Harus Guru Pahami

 

  • 27 SKS diperoleh dari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
  • 9 SKS berasal dari pembelajaran mandiri dan terbimbing

Kurikulum ini mengembangkan empat kompetensi utama guru:

  1. Kompetensi Pedagogik

  2. Kompetensi Profesional

  3. Kompetensi Kepribadian

  4. Kompetensi Sosial

Salah satu keunikan dalam PPG Daljab Kemenag adalah integrasi nilai moderasi beragama, guna mencetak guru madrasah sebagai teladan toleransi dan harmoni dalam kehidupan berbangsa.

Sistem Penilaian dalam PPG Daljab 2025

Seluruh penilaian dilakukan otomatis melalui sistem LMS berdasarkan indikator sebagai berikut:

  • Pretest sebelum pembelajaran

  • Akses Modul (teks, video, artikel, dan PPT)

  • Tugas Mandiri dan Refleksi

  • Tes Akhir Modul (TAM) untuk mengukur penguasaan materi

Link Download Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag 2025

Bagi guru madrasah dan pihak terkait yang ingin memahami seluruh isi pedoman ini secara utuh, silakan unduh dokumen resmi melalui tautan berikut:

PEDOMAN AKADEMIK PPG DALJAB KEMENAG 2025

Pastikan guru madrasah membaca dokumen ini sebelum memulai tahapan PPG agar seluruh proses berjalan lancar, terarah, dan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Agama.

Bagaimana menurut bapak ibu?

Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: