POJOKSATU.id, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil optimasi pengisian jabatan PPPK Kemenag 2022 pada Senin malam, 11 September 2023.

Hasil optimasi pengisian jabatan PPPK Kemenag 2022 dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag atau melalui link https://pusaka.kemenag.go.id.

Daftar nama peserta yang lulus tertera dalam lampiran pengumuman Nomor: P-6442/SJ/13.11.2/KP.00.1/09/2023 tentang hasil optimasi pengisian jabatan PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: Daftar Jurusan S1 yang Dibutuhkan untuk Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung Lengkap Link Pendaftaran Resmi

Peserta yang lulus melalui proses optimasi atau reformulasi PPPK Kemenag juga dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

Dalam pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022 terdapat 8 poin pemberitahuan yang disampaikan Kemenag kepada calon PPPK, yakni:

1. Hasil Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh BKN selaku Tim Panselnas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK;

Baca Juga: Update 11 September, Daftar Instansi Pusat dan Daerah Buka Formasi CPNS 2023 dan Formasi PPPK 2023

2. Penyangkalan terhadap hasil optimasi akan dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) hari setelah diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan hasil keberatan peserta akan diterima diumumkan setelah masa tanggapan keberatan sesuai ketentuan;

3. Seluruh peserta wajib menaati dan mentaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

4. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau memanipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan tidak sah dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Dua Minggu Lagi Dibuka, Usia Pelamar CPNS Maksimal 35 Tahun

5. Keputusan panitia bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;

6. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;

7. Seluruh pelamar CPPPK Kemenag diimbau untuk tidak mempercayai adanya orang/pihak tertentu (calo) yang berjanji membantu lolos setiap tahapan seleksi dengan harus menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; Dan

8. Layanan informasi dan penjelasan terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.

Baca Juga: Selamat! PPPK Bisa Jadi PNS 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan masa sanggah dibuka mulai hari ini, Selasa 12 September hingga 15 September 2023.

Sanggahanan dari peserta akan diproses dan dijawab oleh panitia seleksi nasional dalam rentang 12 – 17 September 2023.

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” ucap Nizar, Senin 11 September, dikutip Pojoksatu.id dari portal kemenag.go.id.

Nizar menegaskan seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.

"Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya,” tandas Nizar.

Cara Sanggah

Cara melakukan sanggah terhadap hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022 adalah sebagai berikut:

1. Buka portal https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik tombol Login pada sudut kanan atas.

3. Masukkan NIK dan password pada halaman login SSCASN

4. Klik Masuk

5. Peserta akan diarahkan masuk ke halaman Resume Pendaftaran

6. Scroll ke bawah pada bagian Cetak Kartu Akun dan Cetak Kartu Pendaftaran

7. Klik tombol Ajukan Sanggahan

8. Tuliskan sanggahan

Dalam masa sanggah, peserta seleksi tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.

Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah peserta seleksi. ***