POJOKSATU.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah merilis jadwal seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan 2027.
Pendaftaran seleksi petugas tenaga kesehatan haji 2027 dibuka mulai 20 Agustus 2026. Calon peserta masih memiliki waktu untuk mengunggah dokumen hingga 26 Agustus 2026.
Seleksi tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang nantinya memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia, baik melalui PPIH Kesehatan Kloter maupun PPIH Kesehatan Arab Saudi.
Baca Juga: Semarak HUT RI di Batam, 108 Tim Adu Kemampuan di 17 Agustus Orozon Tournament
Rangkaian seleksi tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Peserta harus melewati seleksi dokumen, Computer Assisted Test (CAT) hingga Medical Check Up (MCU).
Peserta yang dinyatakan lolos seluruh tahapan selanjutnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Link Pendaftaran Seleksi PPIH Kesehatan 2027
Petugas tenaga kesehatan haji memiliki peran penting dalam menjaga kondisi kesehatan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Baca Juga: Sosok Rektor Unsoed Ditangkap KPK Sudah 4 Tahun Menjabat, Tiga Kali Jadi Dosen Berprestasi
Petugas bertugas memantau kondisi kesehatan jemaah, memberikan pemeriksaan dan pengobatan, sekaligus melakukan upaya pencegahan penyakit.
Dalam menjalankan tugas tersebut, tenaga kesehatan juga perlu berkoordinasi dengan tim kesehatan lainnya, termasuk dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya.
Bagi tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi:
Link Pendaftaran Seleksi PPIH Kesehatan 2027
Calon peserta perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Jadwal Seleksi PPIH Kesehatan 2027
Rangkaian seleksi PPIH Kesehatan 2027 dimulai sejak pengumuman seleksi pada Agustus 2026.
Baca Juga: Kata Gerindra Guru harus Berterimakasih ke Prabowo karena Guru PPPK bisa jadi PNS 2027
Berikut jadwal lengkapnya:
- 18 Agustus 2026: Pengumuman Seleksi PPIH.
- 20 Agustus 2026: Awal pendaftaran peserta.
- 26 Agustus 2026: Batas akhir submit/upload dokumen peserta.
- 28 Agustus 2026: Batas akhir verifikasi dokumen oleh Tim Seleksi Daerah dan Pusat.
- 29 Agustus 2026: Pengumuman hasil seleksi dokumen.
- 30 Agustus 2026: Pengumuman pelaksanaan CAT.
- 31 Agustus 2026: Pelaksanaan CAT.
Baca Juga: ANTAM IMPACT 2026 Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate dan Profesional Muda, Cek 14 Job Stream
- 1 September 2026: Pengumuman hasil CAT.
- 2 September 2026: Pengumuman pelaksanaan MCU.
- 3-8 September 2026: Pelaksanaan MCU.
- 4-13 September 2026: Verifikasi dan validasi MCU.
- 14 September 2026: Pengumuman hasil MCU.
- 15 September 2026: Pengumuman peserta pendidikan dan pelatihan.
Setiap tahapan seleksi bersifat menggugurkan. Artinya, peserta yang tidak memenuhi ketentuan pada salah satu tahapan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Rombongan Bantuan di Ngada NTT Diadang Warga yang tak Dapat Bantuan, Jalan Diblokir Motor dan Kayu
Syarat Seleksi PPIH Kesehatan 2027
Secara umum, calon petugas harus memenuhi persyaratan kesehatan, administrasi, kompetensi, serta ketentuan khusus sesuai bidang tugas yang dipilih.
Peserta juga harus memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan aplikasi komputer maupun gawai berbasis Android dan/atau iOS, serta diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
Untuk tenaga kesehatan kloter, batas usia pendaftar adalah minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun.
Sementara tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pendaftar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas.
Syarat Umum
Berikut persyaratan umum yang harus diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
- Tidak dalam keadaan hamil bagi wanita.
- Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga.
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
Baca Juga: Listrik Flores Kembali Normal Usai Gempa, PLN Kini Fokus Pastikan Pembangkit Tetap Aman
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Bagi ASN, TNI/POLRI, dan karyawan, sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi atau kantor asal.
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hanya sampai 24 Agustus
- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
- Tidak menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak 2023.
Syarat Khusus Tenaga Kesehatan
Selain syarat umum, terdapat persyaratan khusus bagi tenaga kesehatan.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalbar, Menhub Minta Maskapai Waspada
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun bagi tenaga kesehatan kloter.
- Berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia.
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari pimpinan instansi.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
- Khusus dokter, perawat, dan apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki STR dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Baca Juga: Rektor Unsoed Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Ratusan Juta Penerimaan Mahasiswa Baru
- Jika SIP masih dalam proses perpanjangan, wajib melampirkan surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan DPMPTSP atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Pendaftar peminatan Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki.
- Dokter dan perawat wajib menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi teori dan praktik serta masih berlaku.
Baca Juga: Google Dikabarkan Siap Tinggalkan Produksi Pixel di China, Vietnam dan India Jadi Andalan Baru
- Tenaga pengelola kesehatan haji wajib melampirkan SK atau dokumen penugasan pengelola kesehatan haji tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas.
- Pendaftar formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi diutamakan bagi dokter atau perawat.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Baca Juga: Hasil 16 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2026: 5 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final
Dokumen yang diwajibkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Tanda Registrasi (STR).
- Surat Izin Praktik (SIP) atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan DPMPTSP atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan.
- Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi.
- Surat Keputusan kepegawaian terakhir.
- Ijazah terakhir sesuai peminatan tugas.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.
- Surat pernyataan sebagai PPIH.
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
- Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas perempuan.
- Surat pernyataan tidak hamil.
- Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi teori dan praktik serta masih berlaku.
Sementara dokumen yang bersifat opsional meliputi:
- Surat pernyataan sudah berhaji bagi yang telah melaksanakan haji.
- Surat keterangan pernah menjadi panitia atau petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat bagi yang pernah menjadi petugas haji.
Ketentuan Penting Pendaftaran
Calon peserta juga perlu memperhatikan sejumlah ketentuan dalam proses pendaftaran.
Seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apa pun.
Selain itu, NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.
Peserta harus memastikan seluruh dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar. Kesalahan dalam proses pendaftaran menjadi konsekuensi peserta sendiri.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak terburu-buru mengirimkan pendaftaran sebelum seluruh data dan dokumen diperiksa kembali.
Baca Juga: Potongan Video KDM Kena Marah Ibu-ibu Viral Lagi, Niat Mau Bantu Lansia Malah Diusir Menantunya
Kesempatan Mengabdi untuk Jemaah Haji
Seleksi PPIH Kesehatan 2027 menjadi kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk mengambil bagian langsung dalam pelayanan jemaah haji Indonesia.
Tugas tersebut tentu membutuhkan kesiapan fisik, mental, kompetensi, serta kemampuan bekerja dalam tim. Setiap tahapan seleksi dirancang untuk memastikan calon petugas benar-benar siap menjalankan tanggung jawab tersebut.***




