POJOKSATU.id - Saat ini para guru tengah menanti kepastian pencairan dana TPG Triwulan I atau tunjangan profesi guru.
Pasalnya, TPG Triwulan I mengalami keterlambatan dari jadwal yang sudah ditentukan.
Sejatinya, pencairan tunjangan profesi guru triwulan I itu dijadwalkan pada bulan April 2024 lalu.
Sayangnya, sampai dengan pertengahan Mei 2024 masih banyak daerah yang belum menerima pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I.
Hanya guru-guru di sejumlah daerah saja yang sampai Senin 13 Mei 2024 sudah menerima salah satu tambahan penghasilan tersebut.
Terkait keterlambatan pencairan TPG, Kemdikbudristek melalui Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani memberikan penjelasan.
Berdasarkan data Kemdikbudristek, sampai dengan akhir pekan kemarin, baru 26 pemerintah daerah saja yang sudah melakukan penyaluran dana TPG.
Penyaluran dilakukan setelah pemerintah melakukan transfer dana TPG dari kas negara ke kas umum daerah.
Selanjutnya pemerintah daerah langsung menyalurkan dana TPG ke masing-masing rekening guru.
Sementara 297 pemerintah daerah saat ini sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
Sedangkan 223 pmerintah daerah belum dapat menyalurkan lantaran dana TPG masih dalam proses transfer dari kas negara ke kas umum daerah.
Prof Nunuk juga menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.
Ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyaluran dana TPG.
Selain itu, Kemdikbudristek juga mengingatkan pemerintah daerah jangan menunda-nunda penyalurkan dana yang jadi hak para guru tersebut.
Dengan ketentuan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dana TPG masuk ke kas umum daerah.
Selain itu, satuan pendidikan juga diminta memperbarui Dapodik dan mengisi pemenuhan beban kerja guru.
Yang selanjutnya akan dilakukan verifiaksi dan validasi.
Bagi yang memenuhi syarat, akan diajukan sebagai calon penerima tunjangan profesi guru atau TPG.
Ada di Laman Resmi Kementerian Keuangan
Sebagai informasi, proses transfer dana tunjangan profesi guru triwulan I ini sejaitnya bisa dilihat dan diakses siapapun secara terbuka.
Sebab informasi tersebut terpampang dan dimuat pada laman resmi Kementerian Keuangan.
Tepatnya pada laman Postus TKDD setiap daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
TKDD merupakan rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Pada TKDD terdapat beberapa pos, antara lain:
- Dana Bagi Hasil(DBH)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)
- Dana Insentif Daerah (DID)
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik)
Nah, untuk transfer dana tunjangan profesi guru atau TPG terdapat pada pos terakhir yakni 'Dana Alokasi Khusus Nonfisik'.
Untuk besaran masing-masing pos anggaran tentu saja berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Penyebabnya tentu saja bisa beragam dan tidak bisa disamakan.
Misalnya besaran dana TPG pada pos anggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik).
Besaran pos anggaran tersebut tentu saja didasarkan pada banyaknya guru di daerah tersebut yang memenuhi syarat sebagai penerimta tunjangan profesi guru.
Tutorial Cek Transfer Dana TPG
Seperti yang disebutkan di atas, bahwa untuk mengecek transfer dana TPG atau tunjangan profesi guru bisa dilihat secara terbuka melalui laman resmi Kementerian Keuangan.
Artinya, siapapun bisa melakukan dan mengakses informasi tersebut tanpa terkecuali.
Untuk bisa mengetahui informasi tersebut, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Kunjungi Portal Data SIKD pada laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dengan mengetikan kata kunci 'TKDD Kementerian Keuangan' pada kolom pencarian
2. Klik link Portal Data SIKD yang berada paling atas hasil pencarian
Baca Juga: Edaannn...Sudah Minggu Kedua Mei tapi 223 Pemda Belum Cairkan TPG Triwulan I, Ini loh Daftarnya
3. Anda akan diarahkan pada laman Postur TKDD Nasional
4. Pilih 'Provinsi' pada kolom 'Wilayah' yang ada di bagian atas sesuai dengan domisili Anda
5. Lalu pilih 'Kabupaten/Kota' pada kolom 'Sub-Wilayah' sesuai dengan domisili Anda
6. Klik tombol 'SUBMIT' warna biru yang ada di samping kanan atas
7. Selanjutnya scroll ke bawah sampai pada pos anggaran 'Dana Alokasi Khusus Nonfisik'
8. Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dapat Anda temukan di urutan paling bawah
Sebagai informasi, di samping kanan setiap pos anggaran terdapat 3 kolom yakni Pagu Anggaran, Realisasi dan Prosentase.
Yang perlu Anda lihat adalah pada kolom 'Realisasi' atau yang ada di tengah.
Ketika sudah terdapat angka dalam Rupiah, maka itulah besaran dana TPG yang sudah ditransfer dari kas negara ke kas umum daerah.
Sementara paling samping adalah angka dalam prosentase.
Perlu diketahui pula bahwa informasi ini selalu diupdate Kementerian Keuangan setiap hari.
Sehingga informasi yang dipampang pada laman tersebut dipastikan adalah informasi paling baru.
Sekarang Anda sudah tahu link cek pencairan dana TPG Triwulan I di kas umum daerah seluruh Indonesia di laman resmi Kementerian Keuangan lengkap dengan tutorial. Semoga bermanfaat.***




