POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah memberikan afirmasi atau penambahan nailai bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2023. Siapa saja yang berhak mendapatkan afirmasi P3K Teknis 2023 yang ditetapkan pemerintah?

Untuk mengetahui daftar pelamar yang akan mendapatkan afirmasi P3K Teknis 2023, simak berita ini sampai selesai.

Afirmasi P3K Teknis 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertfikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Cara dan Solusi jika Data Kependudukan Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai di Halaman Akun Pendaftaran CPNS 2023

Terdapat 127 jabatan yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai kompetensi teknis.

Jabatan tersebut tersebar di berbagai bidang, seperti pertanian, perhubungan, pemadam kebakaran, kesehatan, dosen, farmasi, dan berbagai bidang lainnya.

Bobot nilai sertifikat kompetensi yang paling tinggi untuk PPPK Teknis 2023, yakni 50 persen, kemudian 25 persen, 20 persen, 15 persen, 12,5 persen, 10 persen, dan 5 persen.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 Kemenkumham Resmi Dibuka Hari Ini, Rincian Formasi, Penempatan dan Syarat

Pemilik sertifikat kompetensi dengan bobot 50 persen, berpeluang besar untuk lulus seleksi PPPK 2023.

Berikut daftar afirmasi P3K Teknis 2023 yang ditetapkan dalam KepmenpanRB No 650/2023:

1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Ditunda 17 September, Ini Jadwal Terbarunya Lengkap sampai 20 Maret 2024

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

10% untuk Sertifikat Kompetensi Penyuluh Keamanan Pangan (PKP)

5% untuk Sertifikat Lulus Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP)

2. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1

3. Penyuluh KB

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Pelatihan Teknis di bidang Program Bangga Kencana dan Stunting yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mulai tahun 2007 sampai 2023

4. Petugas Lapangan KB

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Pelatihan Teknis di bidang Program Bangga Kencana dan Stunting yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mulai tahun 2007 sampai 2023

5. Analis Kebijakan Ahli Pertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi

6. Analis Kebijakan Ahli Muda

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 7 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi

7. Analis Kebijakan Ahli Madya

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 8 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi

8. Analis Kebijakan Ahli Utama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 9 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi

9. Widyaiswara

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi

25% untuk Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi

25% untuk Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi

10. Analis Pengembangan Kompetensi ASN

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi Manajemen SDM Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi

25% untuk Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengelolaan SDM yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi

11. Manggala Agni Pemula

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan masa berlaku 3 tahun

25% untuk Sertifikat Kompetensi di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang diterbitkan oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan masa berlaku 3 tahun.

12. Manggala Agni Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan masa berlaku 3 tahun

25% untuk Sertifikat Kompetensi di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang diterbitkan oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan masa berlaku 3 tahun.

13. Pamong Budaya Ahli Pertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi Kerja Bidang Kebudayaan (bidang Permuseuman, Nilai Budaya, Cagar Budaya, Kesejarahan, Kesenian, atau Perfilman) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang kebudayaan yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku saat pendaftaran.

14. Pamong Budaya Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi Kerja Bidang Kebudayaan (bidang Permuseuman, Nilai Budaya, Cagar Budaya, Kesejarahan, Kesenian, atau Perfilman) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang kebudayaan yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku saat pendaftaran

15. Dosen Asisten Ahli

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

15% Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

16. Dosen Lektor

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

15% untuk Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

17. Dosen Lektor Kepala

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

15% untuk Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

18. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian, salah satu di bawah ini:

- Perawatan Sarana Perkeretaapian

- Pemeriksa Sarana Perkeretaapian

- Awak Sarana Perkeretaapian

- Pengatur Perjalanan Kereta Api

19. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja, salah satu di bawah ini:

- Perawatan Prasarana Perkeretaapian

- Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian

- K3 Umum

- Pengatur Perjalanan Kereta Api

20. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian, salah satu di bawah ini:

- Perawatan Sarana Perkeretaapian

- Pemeriksa Sarana Perkeretaapian

- Awak Sarana Perkeretaapian

- Pengatur Perjalanan Kereta Api

21. Penguji Prasarana Perkeretaapian AhliPertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja, salah satu di bawah ini:

- Perawatan Prasarana Perkeretaapian

- Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian

- K3 Umum

- Pengatur Perjalanan Kereta Api

22. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian, salah satu di bawah ini:

- Perawatan Sarana Perkeretaapian

- Pemeriksa Sarana Perkeretaapian

- Awak Sarana Perkeretaapian

- Pengatur Perjalanan Kereta Api

23. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja, salah satu di bawah ini:

- Perawatan Prasarana Perkeretaapian

- Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian

- K3 Umum

- Pengatur Perjalanan Kereta Api

24. Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja, salah satu di bawah ini:

- Perawatan Prasarana Perkeretaapian

- Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian

- K3 Umum

- Pengatur Perjalanan Kereta Api

25. Penguji Kendaraan Bermotor Pemula

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor

26. Teknisi Penerbangan Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

20 % Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sertifikasi Kompetensi Teknis salah satu di bawah ini:

- personel teknik bandar udara; atau

- personel elektronika bandar udara; atau

- personel listrik bandar udara; atau

- personel mekanikal bandar udara.

27. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan

28. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan Tingkat Dasar atau Sertifikat Pelatihan Human Factor

29. Paramedik Veteriner Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Kompetensi Paramedik Veteriner yang masih berlaku dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atas nama Badan Nasional Standard Profesi (BNSP).

30. Pengawas Bibit Ternak Keahlian

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat kompetensi Inseminator yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

31. Pengawas Bibit Ternak Keterampilan

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat kompetensi Inseminator yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

32. Penyuluh Pertanian Keahlian

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian, Kementerian Pertanian.

33. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

15% untik Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

10% untuk Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubunga.

34. Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, salah satu di bawah ini:

- ITS Indoctrinasi

- ITS Certification

- ITS Surveillance

- ITS Investigation

- Personel Licensing

35. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

15% untik Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

10% untuk Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

36. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

15% untuk Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat terbang berbadan sedang atau lebar seperti pesawat buatan pabrikan Airbus, Boeing, ATR, dll yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

10% untuk Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

37. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

15% untuk Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

10% untuk Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

38. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

Sertifikat Keahlian Pelaut (certificate of competency) di bawah ini yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, salah satu di bawah ini:

- Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V;

- Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV;

- Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III;

- Sertifikat Ahli Teknika Tingkat V;

- Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV;

- Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III;

- Sertifikat Operator Radio Umum.

39. Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat International Safety Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.

40. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama

Jenis sertifikat dan bobot nilai:

25% untuk Sertifikat International Safety Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.

Afirmasi PPPK Teknis 2023 di atas hanya sebagian dari 127 jabatan yang akan mendapatkan penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.

Selengkapnya cek dan unduh daftar afirmasi P3K Teknis 2023 melalui link berikut: KepmenpanRB No 650 Tahun 2023. ***