POJOKSATU.id - Ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kini berpacu dengan waktu.
Pemerintah daerah memberikan tenggat hanya satu pekan bagi mereka untuk melengkapi berkas usulan PPPK Paruh Waktu.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas tidak lengkap, konsekuensinya tegas: usulan berpotensi gugur.
Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Jakarta–Yogyakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan ini menjadi fase krusial dalam proses penataan tenaga honorer di Lombok Barat.
Ribuan non-ASN yang selama ini menanti kepastian status kerja dituntut sigap dan teliti agar tidak kehilangan peluang menjadi PPPK Paruh Waktu.
Narasi ini menjadi penting karena tahapan administrasi kali ini menentukan apakah nama mereka dapat diproses lebih lanjut hingga pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK).
Baca Juga: Internet Rakyat 100 Mbps Rp100 Ribuan, Cek Wilayah, Jadwal, dan Cara Registrasi
Atau justru terhenti di tengah jalan.
Ribuan Non-ASN Dikejar Tenggat Waktu
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mencatat sebanyak 3.681 tenaga non-ASN masuk dalam daftar yang harus melengkapi berkas usulan PPPK Paruh Waktu.
Tenggat waktu sepekan diberikan setelah proses input data non-ASN dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara nasional.
Baca Juga: Viral! Mobil MBG Kecelakaan Lagi, Boks Terlepas di Jalanan Raya Depok
Berkas yang dimaksud mencakup dokumen administrasi yang menjadi syarat utama pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Ketepatan dan kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu apakah seorang non-ASN dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Pemkab Lobar menegaskan bahwa kebijakan tenggat waktu ini tidak bisa ditawar.
Mengingat seluruh proses harus menyesuaikan jadwal dan sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Bupati Lobar Tegaskan Risiko Diskualifikasi
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menegaskan bahwa tenggat waktu sepekan tersebut bersifat final.
Baca Juga: Rp2 Miliar Digelontorkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo Naik Sesuai UMK
Non-ASN yang tidak melengkapi berkas sesuai batas waktu akan berisiko gugur dari usulan PPPK Paruh Waktu.
Dikutip dari Insidelombok.id, 14 Desember 2025, Lalu Ahmad Zaini menyatakan:
“Non-ASN yang sejumlah 3.681 orang itu sedang diinput oleh teman-teman BKD untuk masuk ke data."
Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Bandung–Yogyakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
"Begitu masuk data, mereka dapat NIP, terus berkas kita lengkapi. Kita kasih waktu seminggu, kalau tidak, ya diskualifikasi,”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kelalaian sekecil apa pun dalam tahap administrasi dapat berdampak besar terhadap masa depan status kepegawaian para non-ASN.
Proses Penginputan Diawasi Ketat
Proses penginputan dan verifikasi data non-ASN di Lombok Barat dikawal langsung oleh jajaran pejabat daerah, mulai dari BKDPSDM hingga unsur pimpinan daerah.
Baca Juga: FLS3N Karawang Timur 2025, Lomba Pantomim Diikuti 10 SD
Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan data yang dapat merugikan peserta.
Pemkab Lobar juga mengimbau seluruh non-ASN untuk aktif berkoordinasi dengan instansi masing-masing agar proses pelengkapan berkas berjalan lancar dan tidak melewati tenggat waktu.
Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi yang berpotensi menggugurkan usulan.
Bagian dari Penataan Honorer Nasional
Kebijakan percepatan pelengkapan berkas ini merupakan bagian dari program nasional penataan tenaga honorer.
Pemerintah pusat mendorong daerah agar segera menuntaskan pendataan dan pengusulan PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu diposisikan sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN agar tetap memiliki status kerja yang jelas, meski dengan skema pengupahan dan jam kerja yang disesuaikan.
Baca Juga: Om Zein Penuhi Janji Politik Prioritaskan Infrastruktur, Hingga Desember Ini 45 KM Bangun Jalan
Dalam konteks ini, Lombok Barat menjadi salah satu daerah yang bergerak cepat menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi daerah.
Harapan dan Kewaspadaan Non-ASN
Bagi ribuan non-ASN di Lombok Barat, tenggat waktu sepekan ini menjadi momen penentuan.
Banyak yang berharap proses ini berjalan lancar dan berujung pada kepastian status sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Ramai Urus SKCK PPPK Paruh Waktu, Polres Lobar Pastikan Tak Ada Pungli
Namun di sisi lain, pemerintah daerah mengingatkan agar para non-ASN tidak lengah.
Serta memastikan seluruh dokumen yang disyaratkan telah lengkap dan benar.
Tenggat waktu sepekan yang diberikan Pemkab Lombok Barat menjadi ujian kesigapan ribuan non-ASN.
Baca Juga: FANTASTIS! PPPK BGN 2025 Dapat Tunjangan yang Berbeda Dengan Gaji Pokok, Ini Daftarnya
Lengkapkan berkas tepat waktu atau bersiap menghadapi risiko gugur dari usulan PPPK Paruh Waktu.
Tahapan ini menegaskan bahwa dalam proses penataan ASN, ketertiban administrasi menjadi kunci utama menuju kepastian status dan masa depan kepegawaian yang lebih jelas.***




