POJOKSATU.id — BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan salah satu program jaminan sosial yang seluruh biayanya dipenuhi oleh pemerintah.
Pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tingkat pusat serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk wilayah provinsi hingga kabupaten/kota.
Tidak seperti peserta mandiri yang wajib membayar iuran bulanan, peserta PBI sama sekali tidak dibebani biaya.
Semua iuran dibayarkan langsung oleh negara kepada BPJS Kesehatan.
Program ini ditujukan untuk membantu fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan PBI dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan.
Tahapannya dimulai dengan mendatangi kantor sesuai domisili sambil membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Ketika tiba, pemohon hanya perlu menyampaikan tujuan kedatangan kepada petugas layanan administrasi atau bagian kesejahteraan sosial.
Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap, mulai dari nama sesuai KTP, NIK, alamat, hingga nomor kontak.
Setelah itu, seluruh berkas diperiksa untuk memastikan tidak ada kekurangan dan memastikan dokumen yang diajukan benar-benar valid.
Baca Juga: RSUD Berkah Pandeglang Siapkan Layanan Ring Jantung, NICU Jadi Andalan Pasien Rujukan
Bagi pemohon yang belum memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pemerintah desa atau kelurahan akan memproses penerbitannya melalui survei lapangan guna melihat kondisi ekonomi keluarga. Tahap ini biasanya berlangsung sekitar satu hingga tiga hari kerja.
Jika berkas sudah lengkap, pihak kelurahan atau desa akan mengirimkan pengajuan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk verifikasi lanjutan dan pemadanan data ke dalam DTKS.
Proses verval dilakukan oleh tim khusus yang akan mencocokkan data pendaftar dengan database kependudukan serta catatan sosial ekonomi lainnya, termasuk kemungkinan melakukan kunjungan langsung ke rumah pemohon.
Baca Juga: Peduli Sesama, Kodim 0604 Karawang Donor Darah Bareng Persit
Apabila semua data memenuhi kriteria, pemohon dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta PBI.
Informasi penetapan ini biasanya disampaikan melalui kelurahan atau desa, termasuk nomor kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah aktif.
Seluruh rangkaian proses pengajuan ini rata-rata memakan waktu dua hingga empat minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian proses verifikasi.
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kantor desa atau kelurahan, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui kantor kecamatan.
Baca Juga: Profesionalisme Guru Tinggi, Profesionalisme Pengelolaan TPG Masih Rendah, Sampai Kapan?
Prosedurnya hampir sama, hanya saja alurnya melibatkan lebih banyak koordinasi antarinstansi sehingga durasinya bisa sedikit lebih lama.
Meski begitu, opsi ini tetap menjadi solusi bagi warga yang memerlukan jalur pengajuan alternatif.
Setelah pengajuan diterima oleh Dinas Sosial, data pemohon akan melewati proses verifikasi dan validasi yang ketat.
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak. Jika terdapat data yang tidak sesuai, pengajuan bisa ditolak.
Namun, pemohon tetap memiliki hak untuk mendapat penjelasan dan dapat mengajukan kembali bila terdapat perubahan kondisi atau koreksi data.
Pemerintah daerah juga menyediakan kanal pengaduan bagi warga yang merasa proses penetapan tidak adil.
Ketika kepesertaan PBI telah dinyatakan aktif, peserta tidak lagi memerlukan kartu fisik karena NIK sudah langsung menjadi identitas layanan di sistem BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bencana Menggila! DPR di Bawah Puan Dinilai Tidak Niat dalam Evaluasi Tambang
Peserta dapat menggunakan KTP atau KK untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
Status kepesertaan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan.
Jika peserta tetap menginginkan kartu fisik, pencetakannya bisa diajukan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan KK.***




