POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan ketentuan seragam kerja bagi PPPK yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Aturan ini menjadi perhatian besar, khususnya bagi PPPK paruh waktu.
Karena untuk pertama kalinya tidak ada lagi pembedaan seragam antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Viral Seantero Dunia, Tanah Arab Tiba-Tiba Bersalju, Warga Dunia Sampai Tak Percaya Mata Sendiri
Ketentuan tersebut mengacu pada kebijakan nasional tentang pakaian dinas ASN, yang juga berlaku bagi PNS.
Dengan aturan ini, PPPK paruh waktu dipastikan mengenakan seragam dinas ASN yang sama, sekaligus menegaskan posisi mereka sebagai bagian dari ASN.
Seragam PPPK 2026 Berlaku Tanpa Pembedaan Status
Mulai 2026, PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu wajib mengikuti aturan seragam yang sama.
Pemerintah menegaskan tidak ada lagi istilah seragam khusus honorer atau pakaian berbeda berdasarkan status kerja.
Kebijakan ini mengacu pada pedoman nasional seragam ASN yang diperkuat melalui regulasi kementerian terkait.
Tujuannya adalah menciptakan keseragaman, profesionalitas, serta kejelasan identitas ASN di lingkungan kerja pemerintahan.
Baca Juga: Hujan hujanan Cek Titik Banjir, Wali Kota Serang Bongkar Empang Penyebab Sungai Menyempit
Rincian Seragam PPPK Senin dan Selasa
Pada hari Senin dan Selasa, PPPK paruh waktu maupun penuh waktu diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Umumnya, PDH ini berwarna khaki atau warna lain yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing sesuai pedoman nasional.
Seragam ini menjadi identitas utama ASN saat mengawali aktivitas kerja di awal pekan dan digunakan dalam kegiatan pelayanan publik maupun administrasi perkantoran.
Ketentuan Seragam PPPK Hari Rabu
Untuk hari Rabu, ASN termasuk PPPK menggunakan pakaian dinas jas atau seragam resmi yang telah ditentukan instansi.
Penggunaan jas ASN mencerminkan profesionalitas dan kerapihan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: PGRI Ranting Kartini Margahayu Gelar Pemilihan Ketua, Eri Irawan Terpilih Periode 2025–2030
Namun, detail warna dan model jas tetap menyesuaikan aturan internal instansi dan pedoman teknis yang berlaku secara nasional.
Seragam PPPK Hari Kamis Wajib Batik
Sementara itu, hari Kamis ditetapkan sebagai hari penggunaan batik nasional atau batik khas daerah.
Ketentuan ini bertujuan memperkuat identitas budaya serta mendorong pelestarian warisan daerah melalui penggunaan batik di lingkungan kerja pemerintahan.
Baca Juga: Mimpi Jadi PPPK Tertunda! 902 Honorer Mukomuko Tak Lagi Diprioritaskan, Ini Penyebabnya
PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki kewajiban yang sama dalam mengenakan batik sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Ketentuan Seragam PPPK Hari Jumat
Pada hari Jumat, ASN termasuk PPPK kembali mengenakan batik atau pakaian dinas lain yang telah ditetapkan oleh instansi.
Beberapa instansi juga mengatur penggunaan pakaian yang lebih fleksibel, namun tetap sopan dan sesuai aturan kedinasan.
Baca Juga: Wali Kota Serang Sisir Titik Rawan Banjir Usai Hujan Deras
Hari Jumat biasanya digunakan untuk aktivitas kerja yang lebih singkat, namun tetap menuntut kepatuhan terhadap ketentuan berpakaian.
Penegasan Status ASN bagi PPPK Paruh Waktu
Aturan seragam ini menjadi simbol penting bagi PPPK paruh waktu. Mereka tidak lagi diperlakukan berbeda secara visual dibandingkan PPPK penuh waktu maupun PNS.
Dengan demikian, status PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN semakin jelas, baik dari sisi tugas, kewajiban, maupun identitas kerja.
Kebijakan ini sekaligus menghapus stigma lama yang melekat pada tenaga honorer, karena mulai 2026 seluruh PPPK tampil dengan seragam resmi ASN.
Dengan aturan ini pun, pemerintah menegaskan kesetaraan status PPPK dalam sistem ASN.
Sekaligus mendorong profesionalitas aparatur di seluruh instansi pemerintahan.***




