POJOKSATU.id - Informasi mengenai besaran gaji PNS tahun 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari masyarakat hususnya ASN.

Hingga kini, pemerintah memang belum mengumumkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji PNS 2026.

Namun, besaran gaji yang berlaku dapat dipastikan masih mengacu pada ketentuan terakhir yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Barang Bantuan Aceh Tamiang Tersendat, Relawan Naik Pitam di Hadapan Pemprov Sumut dan Siap Bawa ke Jalur Hukum

Rincian gaji PNS 2026 penting untuk diketahui sebagai gambaran penghasilan dasar yang diterima aparatur negara.

Apalagi, wacana kenaikan gaji ASN terus dibahas lintas kementerian, meski belum diputuskan secara final.

Berikut penjelasan lengkap rincian gaji PNS 2026 dari Golongan I hingga Golongan IV berdasarkan regulasi yang masih berlaku.

Baca Juga: Elite Koalisi Prabowo Kumpul Bareng, Demokrat Absen dan Mulai Jadi Tanda Tanya


Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Berlaku

Hingga memasuki pembahasan anggaran 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan baru terkait perubahan gaji pokok PNS.

Artinya, struktur gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah yang terakhir diberlakukan.

Menpan RB Rini Widyantini sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan terkait kesejahteraan ASN, termasuk gaji, masih dalam tahap kajian bersama Menkeu Purbaya.

Baca Juga: Gegeran Gergeran

“Macam-macam, banyak PR yang harus dibahas bersama Pak Menteri. Salah satunya memang usulan terkait gaji ASN,” ujar Rini Widyantini dikutip dari CNBC Indonesia, 29 Desember 2025.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meski ada wacana kenaikan, belum ada keputusan final yang mengubah besaran gaji PNS di 2026.

Rincian Gaji PNS Golongan I Tahun 2026

Golongan I merupakan jenjang terendah dalam struktur PNS. Pada 2026, gaji pokok PNS Golongan I masih berada di kisaran:

Golongan IA: sekitar Rp1,6 juta

Golongan ID: sekitar Rp2,9 juta

Baca Juga: Viral! Alat Pengering Payung di Stasiun Malah Jadi Tempat Sampah, Netizen Auto Geram

Besaran gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat sesuai ketentuan masing-masing instansi.


Rincian Gaji PNS Golongan II Tahun 2026

PNS Golongan II umumnya diisi oleh lulusan SMA atau D3. Adapun gaji pokok PNS Golongan II 2026 berada pada kisaran:

Golongan IIA: sekitar Rp2,1 juta

Golongan IID: sekitar Rp4,1 juta

Baca Juga: Viral Hakim Walk Out Mendadak Tanpa Menutup Sidang Kasus Delpedro, Ruang Sidang Langsung Gempar

Nominal ini masih menjadi gaji dasar sebelum ditambah tunjangan keluarga, kinerja, maupun jabatan.


Rincian Gaji PNS Golongan III Tahun 2026

Golongan III merupakan jenjang yang paling banyak diisi oleh PNS lulusan sarjana. Pada 2026, gaji pokok PNS Golongan III berada di kisaran:

Golongan IIIA: sekitar Rp2,7 juta

Golongan IIID: sekitar Rp5,1 juta

Baca Juga: 1.598 Mahasiswa UNSIKA Ikuti KKN Bertema Inovasi Hijau dan Digital

Golongan ini biasanya menerima tambahan tunjangan kinerja yang cukup signifikan, tergantung instansi dan daerah.

Rincian Gaji PNS Golongan IV Tahun 2026

Golongan IV adalah jenjang tertinggi dalam struktur PNS. Untuk tahun 2026, gaji pokok PNS Golongan IV berkisar:

Golongan IVA: sekitar Rp3,3 juta

Golongan IVE: sekitar Rp6,3 juta

Baca Juga: Berdamai dengan Insanul Fahmi hingga Cabut Laporan di Polda Metro Jaya, Inara Rusli: Sebagai Istri, Saya Patuh terhadap Suami

Golongan ini umumnya diisi oleh pejabat senior dengan masa kerja panjang dan jabatan strategis.


Belum Termasuk Tunjangan dan Skema Baru

Perlu dicatat, seluruh angka gaji PNS 2026 di atas merupakan gaji pokok.

Di luar itu, PNS masih berhak menerima berbagai tunjangan, seperti:

Baca Juga: Walau Libur Nataru, Pos Indonesia Tetap Salurkan Bansos untuk KPM Tanpa KKS

1. tunjangan kinerja

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan jabatan.

Pemerintah juga masih membahas kemungkinan penerapan skema single salary untuk ASN.

Baca Juga: Menjelang Tahun Baru, Harga Pangan Melejit dan Picu Kriminalitas, Ini Daftar Bahan Pokok yang Naik

Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum diberlakukan secara resmi pada 2026.

Dengan demikian, rincian gaji PNS 2026 masih bersifat mengikuti aturan lama sambil menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan baru.***