POJOKSATU.id — Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali menjadi perhatian publik karena pemerintah melakukan pembaruan regulasi untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.
Pembaruan tersebut sekaligus menegaskan bahwa PKH dirancang untuk memperkuat ekonomi keluarga pra-sejahtera melalui bantuan bersyarat yang terukur dan berkelanjutan.
Evaluasi terhadap penerima PKH terus dilakukan setiap tahun demi menjaga penyaluran bantuan tetap tepat sasaran.
Memasuki tahun 2025, pemerintah menerapkan sejumlah kriteria baru guna meningkatkan akurasi data penerima manfaat.
Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dijadikan sebagai dasar utama dalam menentukan calon penerima program sehingga potensi data ganda maupun penerima yang tidak sesuai kategori kemiskinan dapat diminimalkan.
Dalam pelaksanaannya, PKH mengatur kategori penerima bantuan agar dukungan yang diberikan tepat dan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Anti Saltum! Begini Cara Pilih Outfit Sesuai Suasana Biar Nggak Salah Kostum Lagi
Keluarga yang dinyatakan berhak menerima bantuan harus masuk setidaknya satu kategori, antara lain ibu hamil dan menyusui, anak usia dini 0–6 tahun, siswa tingkat SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia berusia 70 tahun ke atas.
Setiap kategori memiliki ketentuan kewajiban yang harus dipenuhi, seperti pemeriksaan kehamilan, kehadiran posyandu, kehadiran sekolah, hingga pemenuhan kebutuhan perawatan penyandang disabilitas maupun lansia.
Selain kategori penerima, pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat umum untuk memastikan proses penyaluran berjalan transparan.
Penerima PKH 2025 harus terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, memiliki NIK dan KK valid yang sinkron dengan data kependudukan, dan mematuhi semua kewajiban program.
Di sisi lain, keluarga yang menerima bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat memperoleh PKH demi menjaga keadilan penyaluran.
Proses verifikasi penerima dilakukan secara berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Susi Air Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Lulusan D3–S1, Tersedia 3 Posisi Strategis
Pemeriksaan dimulai dari pengecekan data kependudukan, penelaahan data DTSEN, hingga validasi lapangan oleh petugas sosial.
Validasi ini mencakup peninjauan kondisi rumah, jumlah anggota keluarga, status pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, penyandang disabilitas, hingga kondisi lansia sesuai kategori.
Setelah dinyatakan memenuhi semua persyaratan, data calon penerima akan dikirim ke kementerian terkait untuk ditetapkan sebagai penerima resmi PKH.
Keluarga yang lolos proses verifikasi akan memperoleh pemberitahuan melalui perangkat kelurahan atau layanan sosial di wilayah masing-masing.***




