POJOKSATU.ID - Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP merupakan dokumen wajib yang harus disusun oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, setiap tahun.
SKP menjadi dasar utama dalam penilaian kinerja pegawai sekaligus acuan pengembangan karier, termasuk bagi guru dan tenaga kependidikan.
Memasuki tahun 2025, proses pengelolaan dan pencetakan SKP dilakukan secara digital melalui platform E-Kinerja yang terintegrasi dengan ASN Digital dan MySAPK.
Baca Juga: Sejarah UHAMKA, Jejak Kampus Muhammadiyah Berbasis Spirit Keilmuan Buya HAMKA
Agar tidak keliru, ASN perlu memahami pengertian SKP sekaligus tahapan resmi mencetak SKP 2025 di E-Kinerja.
Apa Itu SKP ASN?
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah dokumen perencanaan kinerja yang memuat target, indikator, realisasi, serta hasil penilaian kinerja ASN dalam satu periode tertentu.
Dokumen ini digunakan sebagai alat ukur capaian kerja pegawai sekaligus bahan evaluasi oleh atasan langsung.
Baca Juga: Negara Tarik Utang Jumbo Rp 736 Triliun, APBN 2025 Berakhir Defisit, Pembiayaan Negara Jadi Sorotan
Dalam sistem manajemen ASN, SKP berfungsi sebagai dasar penilaian kinerja tahunan, pemberian penghargaan, hingga pembinaan pegawai.
Oleh karena itu, SKP wajib disusun secara objektif, terukur, dan sesuai tugas jabatan.
Platform Pengelolaan SKP ASN
Saat ini, sebagian besar instansi pemerintah menggunakan portal E-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan akun MySAPK ASN.
Melalui platform ini, ASN dapat menyusun SKP, melaporkan realisasi kinerja, menerima penilaian atasan, hingga mencetak dokumen resmi SKP.
Cara Cetak SKP 2025 di E-Kinerja ASN
Proses pencetakan SKP 2025 terbagi menjadi tiga bagian penting, yakni cetak SKP, cetak hasil penilaian, dan cetak dokumen evaluasi kinerja.
Cetak Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
1. Buka Google, ketik “ASN Digital”, lalu pilih laman E-Kinerja.
2. Login menggunakan username, password, dan kode authenticator.
3. Pilih Layanan Individu ASN → Kinerja.
Baca Juga: PBNU Bikin Kejutan! Gus Ulil Sebut Pelapor Pandji Ternyata Bukan Bagian NU, Publik Heboh
4. Klik menu SKP → Detil SKP → Cetak.
5. Pada kolom tanggal, isi 2 Januari 2025.
6. Isi lokasi penandatanganan (contoh: TJB), lalu klik OK.
Cetak Hasil Penilaian SKP
1. Pilih SKP → Penilaian → Cetak Form Penilaian.
2. Scroll hingga bagian E-Kinerja Final.
3. Isi tanggal 31 Desember 2025.
4. Isi lokasi penandatanganan, lalu klik OK.
Cetak Dokumen Evaluasi Kinerja
1. Pilih SKP → Cetak Dokumen Evaluasi Kinerja.
2. Tanggal pegawai diisi 5 Januari 2026.
3. Lokasi pegawai dan pejabat diisi sesuai tempat penandatanganan SKP.
4. Tanggal pejabat penilai diisi 2 Januari 2026 atau disesuaikan.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
ASN harus memastikan seluruh data SKP telah dinilai dan disetujui atasan sebelum dicetak.
Kesalahan tanggal atau lokasi dapat menyebabkan dokumen tidak sah secara administrasi.
Baca Juga: Viral di Netflix, Materi ‘Mens Rea’ Pandji Bikin Dua Ormas Besar Murka lalu Seret ke Polisi
Selain itu, pencetakan SKP sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan instansi.
SKP ASN merupakan dokumen penting yang mencerminkan kinerja pegawai selama satu tahun.
Dengan memahami pengertian SKP dan mengikuti panduan resmi cetak SKP 2025 di E-Kinerja, ASN.
Baca Juga: Melanggar Sombong
Khususnya guru, dapat memastikan dokumen kinerja tersusun rapi, valid, dan sesuai ketentuan.***




