POJOKSATU.id — Pertanyaan mengenai besaran uang KIP Kuliah per semester kerap menjadi perhatian calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, namun terkendala kondisi ekonomi keluarga.

Melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pemerintah membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat menempuh kuliah hingga selesai.

KIP Kuliah merupakan bentuk bantuan pendidikan yang tidak hanya membebaskan biaya kuliah, tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup atau uang saku yang disalurkan setiap bulan.

Baca Juga: BSU untuk 15 Juta Pekerja, Apakah Disesuaikan dengan UMR? Ini Ketentuannya

Meski demikian, tidak semua calon mahasiswa dapat langsung menerima bantuan ini.

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ekonomi dan akademik yang wajib dipenuhi.

Sebelum mengetahui besaran dana yang akan diterima, calon mahasiswa perlu memastikan kondisi ekonomi keluarganya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Ingin Kuliah S2 atau S3 di AS? Beasiswa Fulbright 2026 Masih Buka Pendaftaran

Pemerintah mensyaratkan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan.

Alternatif lainnya, pendapatan tersebut jika dibagi jumlah anggota keluarga tidak boleh melebihi Rp750.000 per orang.

Selain itu, calon penerima juga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat minimal tingkat desa atau kelurahan.

Selain syarat ekonomi, terdapat kriteria khusus bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2026.

Baca Juga: Anggaran Bencana Aman, Menkeu Tegaskan Dana Makan Bergizi Gratis Tak Akan Disentuh

Program ini diperuntukkan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah, mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kriteria lainnya mencakup mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), serta mereka yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Bagi calon mahasiswa yang belum termasuk dalam kriteria tersebut, tetap terbuka kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Dilakukan Tanggal 27 Desember 2025? Begini Infonya

Syaratnya, calon pendaftar harus mampu membuktikan kondisi ekonomi keluarga melalui dokumen pendapatan orang tua dan SKTM yang sah sesuai ketentuan.

Pemerintah juga menetapkan persyaratan tambahan dalam pendaftaran KIP Kuliah.

Calon penerima merupakan lulusan SMA, SMK, atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

Selain itu, calon mahasiswa harus memiliki potensi akademik yang baik meskipun memiliki keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Baru Sebulan Menikah, Kebahagiaan Boiyen Terguncang! Suami DiLaporkan Investor Usai Janji Manis Bisnis Kuliner Tak Terbukti

Pendaftar juga wajib lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta pada program studi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali.

Untuk program studi berakreditasi C/Baik, penerimaan masih dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.

Besaran bantuan KIP Kuliah per semester terdiri dari dua komponen utama, yaitu bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.

Untuk biaya pendidikan, mahasiswa pada program studi berakreditasi A atau Unggul dapat menerima bantuan maksimal Rp12.000.000 per semester.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji PPPK Paruh Waktu Bangka Naik Rp200 Ribu Mulai 2026

Sementara itu, program studi berakreditasi B atau Baik Sekali memperoleh bantuan maksimal Rp4.000.000 per semester, dan program studi berakreditasi C atau Baik menerima bantuan hingga Rp2.400.000 per semester.

Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang disalurkan setiap bulan.

Bantuan ini dibagi ke dalam lima kluster berdasarkan wilayah perguruan tinggi.

Kluster pertama sebesar Rp800.000 per bulan, kluster kedua Rp950.000, kluster ketiga Rp1.100.000, kluster keempat Rp1.250.000, dan kluster kelima Rp1.400.000 per bulan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP, Akankah Naik pada 2026?

Bantuan KIP Kuliah diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Untuk program reguler, mahasiswa program sarjana dan diploma empat mendapatkan bantuan maksimal delapan semester, diploma tiga maksimal enam semester, dan diploma dua maksimal empat semester.

Sementara itu, untuk program profesi, mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan menerima bantuan maksimal empat semester.

Baca Juga: Apa Syarat Dapat Bantuan PIP Kemendikdasmen Terbaru Akhir Desember 2025?

Adapun program profesi ners, apoteker, bidan, dan guru diberikan bantuan maksimal dua semester.

Proses pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara daring.

Calon mahasiswa harus melakukan registrasi akun melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Setelah itu, pendaftar wajib mengisi data pribadi dan data keluarga secara lengkap, termasuk penghasilan orang tua, serta mengunggah dokumen pendukung apabila diminta.

Baca Juga: Verifikasi Diperketat, Banyak Honorer Tak Lolos PPPK Paruh Waktu Karena Tak Aktif

Tahapan berikutnya adalah mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.

Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan verifikasi dan validasi data ekonomi calon mahasiswa.

Apabila seluruh tahapan lolos, mahasiswa resmi ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah dan berhak memperoleh seluruh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.***