POJOKSATU.ID - Program Pemagangan Nasional Batch 2 yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menarik perhatian publik.

Karena melibatkan lebih banyak lembaga pemerintah, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keterlibatan Lapas dan Rutan ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, apakah aman bagi peserta magang ditempatkan di lingkungan pemasyarakatan?

Pemerintah memastikan bahwa program ini tidak hanya aman, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperluas pendidikan vokasi, pelatihan kerja, dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Baca Juga: Terkait Ledakan di SMAN 72 Oleh Siswa Korban Bully, Komdigi Blokir Website Cara Merakit Bom

Keterlibatan Lapas dan Rutan dalam batch 2 program magang ini merupakan bagian dari program pembinaan kolaboratif. 

Tujuannya ada dua:

1. Memberikan pengalaman magang bagi peserta umum (mahasiswa/lulusan baru) dalam bidang administrasi publik, pelayanan masyarakat, psikologi, hukum, dan sosial kemasyarakatan.

2. Meningkatkan kapasitas warga binaan melalui interaksi edukatif dan program pelatihan yang melibatkan peserta magang dari luar.

Baca Juga: Latihan Analisis Soal: Trik Mengidentifikasi Pola dalam Tes Kemampuan Akademik

Program ini sekaligus memperkenalkan paradigma baru bahwa Lapas dan Rutan bukan hanya tempat pembinaan, tetapi juga tempat belajar dan praktik sosial bagi masyarakat umum.

Magang di Lapas tidak berarti berhadapan langsung dengan narapidana.

Peserta akan ditempatkan di unit administrasi, dokumentasi, hingga kehumasan dengan pengawasan ketat. 

Bagaimana Mekanisme Keamanan dan Pengawasan Peserta Magang?

Baca Juga: Guru Madrasah Suarakan Ketimpangan P3K, Kami Ingin Dianggap Sama!

Agar tetap aman dan nyaman, setiap Lapas dan Rutan yang ikut program ini telah memenuhi sejumlah ketentuan teknis:

1. Wilayah kerja terpisah.

Peserta magang tidak ditempatkan di blok hunian atau area pembinaan warga binaan.

Mereka hanya bertugas di ruang administrasi, perkantoran, atau unit pelayanan publik yang aman.

2. Pendampingan dari petugas Lapas.

Setiap peserta magang akan didampingi oleh pegawai Lapas atau Rutan yang ditunjuk khusus.

3. Pembekalan sebelum magang.

Peserta wajib mengikuti pembekalan dari pihak Kemenkumham mengenai etika, keamanan, dan protokol di lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga: Heboh! Pristine Akui Bayar Rp1,2 Miliar Setahun Demi Air Gunung Pangrango

4. Pengawasan lintas kementerian.

Program ini diawasi langsung oleh Kemnaker, Kemenko Kumham Imipas, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan aspek keselamatan kerja dan kelayakan lokasi.

5. Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Seluruh peserta program magang nasional termasuk di Lapas dan Rutan, mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan Kemnaker.

Berbeda dengan magang di perusahaan swasta, magang di lingkungan pemasyarakatan lebih banyak bersifat administratif dan sosial.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Ingin Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa, Pelayanan Harus Cepat dan Transparan

Beberapa bidang/divisi yang umumnya dibuka antara lain:

Administrasi Pemasyarakatan dan Humas

Kearsipan dan Dokumentasi

Bidang Hukum dan Konseling Warga Binaan

Bidang Keuangan dan Umum

Bidang SDM dan Pelaporan Kegiatan

Teknologi Informasi dan Database Pemasyarakatan

Baca Juga: Syahganda Nainggolan: Jokowi Berharap Bisa Kontrol Anaknya Melalui Dunia Politik, Gibran Justru Terlihat Dalam Pusaran Ketidakpastian

Peserta tidak terlibat dalam penanganan langsung napi, melainkan membantu proses administrasi, pelaporan kegiatan, atau publikasi informasi internal.

Laporan monitoring penanggung jawab lapas dan rutan, tidak ditemukan kasus gangguan keamanan atau pelanggaran keselamatan peserta magang di Lapas maupun Rutan.

Hal ini karena sistem magang sudah diatur melalui SOP Keamanan Lembaga Pemasyarakatan dan setiap peserta diwajibkan mematuhi protokol zona aman.

Baca Juga: Kapan Sertifikat TKA 2025 Keluar? Ini Ketentuan, Format, dan Link Unduh Resminya

Lapas dan Rutan yang dijadikan lokasi magang juga dipilih secara selektif, umumnya berada di kota besar dengan fasilitas administrasi modern dan pengawasan digital.

Selain itu, peserta mendapatkan pembekalan karakter dan wawasan sosial yang membuat pengalaman magang menjadi lebih bermakna.

Banyak peserta mengaku pengalaman di Lapas justru menambah empati sosial dan pemahaman tentang sistem hukum dan rehabilitasi di Indonesia.

Cara Daftar Program Magang Nasional Batch 2

1. Kunjungi portal resmi [https://maganghub.kemnaker.go.id](https://maganghub.kemnaker.go.id).

2. Buat akun dan isi data lengkap sesuai KTP dan ijazah.

3. Pilih instansi: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) → Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

4. Pilih lokasi magang (kantor wilayah atau unit Lapas/Rutan yang tersedia).

5. Unggah dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, dan CV.

6. Tunggu verifikasi dan pengumuman hasil eligible.

Baca Juga: Program Bergizi yang Gagal di Rasa, Anak Sekolah Keluhkan Makanan Basi

Manfaat Magang di Lingkungan Pemasyarakatan:

  1. Mendapat pengalaman kerja nyata di institusi pemerintahan.

  2. Belajar tentang sistem hukum, rehabilitasi, dan pelayanan publik.

  3. Berkontribusi dalam kegiatan sosial kemanusiaan.

  4. Meningkatkan wawasan hukum dan komunikasi interpersonal.

  5. Mendapat sertifikat resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Sertifikat Hasil TKA untuk Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Keterlibatan Lapas dan Rutan dalam Program Magang Nasional Batch 2 bukanlah langkah sembrono.

Melainkan bagian dari strategi besar reformasi pembinaan dan keterbukaan lembaga pemasyarakatan.

Dengan sistem keamanan berlapis, pengawasan lintas kementerian, serta perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi peserta, program ini dinilai aman dan edukatif.

Baca Juga: Viral Gus Elham Cium Anak Perempuan, Publik Soroti Etika dan Perlindungan Anak

Bagi mahasiswa hukum, psikologi, atau administrasi publik, magang di Lapas justru bisa menjadi pengalaman unik yang memperluas perspektif kemanusiaan dan profesionalisme kerja.

Jika dikelola dengan baik, inisiatif ini bukan hanya memperkuat dunia vokasi, tapi juga menjadi jembatan antara pendidikan tinggi, dunia kerja, dan pembinaan sosial di Indonesia.***