POJOKSATU.ID - Ketika notifikasi bank berbunyi, banyak guru merasa lega. Namun, di balik angka-angka tunjangan itu, ada makna yang lebih dalam, yaitu pengakuan atas profesi mulia yang tak selalu mendapat penghargaan yang setimpal.

Sertifikasi Sebagai Pengakuan Profesional
Program sertifikasi guru hadir bukan hanya untuk memberi tambahan pendapatan, tapi untuk mengukuhkan posisi guru sebagai profesi yang diatur dan dihargai negara.

Melalui sertifikasi, guru diuji kompetensinya, dinilai kinerjanya, dan diberi tanggung jawab profesional.

Baca Juga: Lenggang Cisadane Jadi Simbol HUT ke-25 Banten, Wujud Harmoni Budaya dan Semangat Daerah

“Ini bukan hadiah, tapi penghargaan atas kerja keras,” kata Andri Yusuf, guru SMA di Bandung yang sudah bersertifikat sejak 2017.

Sertifikasi diharapkan mendorong guru meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dengan kesejahteraan yang lebih baik, guru bisa fokus memperkaya metode mengajar dan inovasi di kelas. Namun, sertifikasi juga bukan akhir dari perjuangan.

Baca Juga: LPM Plawad: TNI Garda Terdepan Keamanan dan Ketahanan Bangsa

“Banyak guru berhenti belajar setelah sertifikasi. Padahal itu justru awal dari tanggung jawab profesional,” ujar Yasinta Dwi, pemerhati pendidikan.

Antara Harapan dan Kenyataan
Masih ada tantangan, yaitu keterlambatan pencairan, kurangnya pelatihan lanjutan, dan disparitas tunjangan antar daerah.

Namun, kabar pencairan cepat tahun ini menunjukkan perubahan arah yang positif.

Agar tidak ketinggalan informasi, berikut panduan praktis yang bisa membantu guru memastikan haknya cair tepat waktu, yaitu:

Baca Juga: Ketua Forum RW Karawang Wetan Nilai TNI Semakin Dekat dengan Rakyat

1. Cek Status SKTP
Masuk ke situs info.gtk.kemdikbud.go.id → login menggunakan akun SIMPKB. Pastikan beban kerja minimal 24 JP terpenuhi dan kehadiran valid.

2. Pantau Jadwal Resmi
Berdasarkan Permendikbud No. 4/2025, jadwal pencairan triwulan 3 adalah September–Oktober 2025.
Kalau SKTP terbit 21–25 September, maka dana biasanya cair 1–10 Oktober.

3. Cek Rekening Secara Berkala
Dana dikirim langsung ke rekening guru penerima, sama seperti triwulan 1 dan 2, serta pastikan rekening aktif dan sesuai data Dapodik.

Baca Juga: DOWNLOAD File PDF 5 CONTOH Jurnal Pembelajaran Sosial Emosional, Modul Lengkap PSE, Contoh dan Materi Modul Ajar, PPG Guru Tertentu 2025

4. Jika Belum Cair
Laporkan ke operator sekolah atau BKD daerah. Kadang pencairan tertunda karena validasi data kepegawaian.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

5. Tambahan 2 Bulan TPG di THR dan Gaji ke-13
Sesuai PP No. 11/2025 dan PMK No. 23/2025, guru non-tukin mendapat tambahan TPG 2 bulan per tahun (masing-masing 1 bulan di THR dan Gaji ke-13). ***