POJOKSATU.ID – Bukan hanya guru ASN Daerah yang merasakan angin segar di awal tahun ini. Kabar menggembirakan juga datang bagi para guru Non ASN di seluruh Indonesia.
Pada triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 146.608 guru Non ASN, atau sekitar 37 persen dari total guru Non ASN yang berhak, telah menerima tunjangan profesi guru.
Lebih istimewa lagi, terdapat kabar baik terkait besaran tunjangan yang diterima.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru PPG Piloting 1, 2, 3 Non PNS SKTPG: Info GTK Terbit, Cek Rekening untuk Aktivasi!
Sebanyak 71.166 guru Non ASN yang baru pertama kali menerima tunjangan profesi kini memperoleh dana sebesar Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, bagi guru Non ASN yang sebelumnya telah menerima tunjangan profesi, terdapat kenaikan sebesar Rp500 ribu, dari yang semula sebesar Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan tunjangan profesi bagi guru Non ASN ini sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Baca Juga: Update Malam Ini: Guru Diminta Cek Nomor Rekening di Info GTK Setelah SKTPG Terbit!
Realisasi kenaikan ini semakin diperkuat dengan penerbitan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian ini tentu menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para guru Non ASN yang selama ini juga berdedikasi tinggi dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dengan adanya tunjangan profesi, diharapkan kesejahteraan para guru Non ASN dapat meningkat, sehingga mereka dapat semakin termotivasi dan fokus dalam menjalankan tugas mulianya.
Baca Juga: Jangan Cari Tombol Unduh! Begini Cara Dapat SKTPG Setelah Muncul di Info GTK
Pemerintah, melalui Kemendikdasmen, menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik, baik ASN maupun Non ASN.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif secara ekonomi bagi para guru, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan di Indonesia.
Realisasi penyaluran tunjangan profesi bagi guru Non ASN di triwulan pertama tahun 2025 ini menjadi bukti nyata dari upaya tersebut.***




