POJOKSATU.id, MEDAN - Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Awaluddin dan Rohayu Ningsih sebagai tersangka dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Langkat.
Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga bahwa kedua tersangka bukalah pelaku utama dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui Awaluddin merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian dan Rohayu Ningsih adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang.
Baca Juga: Cara Top Up Game Free Fire Tanpa Ribet: Panduan Lengkap di IDGame!
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan informasi terhadap kedua tersangka itu tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihaknya selaku kuasa hukum guru honorer yang melaporkan kasus tersebut.
"Berdasarkan SP2HP yang telah diambil dan diterima LBH Medan, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Awaludin dan Rohayu Ningsih yang merupakan kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat," kata Irvan, Jumat (29/3/2024).
Ditambahkan Irvan jika keduanya bukan pelaku utama atau aktor intelektualnya. Untuk itu, LBH Medan berharap Polda Sumut tidak hanya berhenti pada kedua kepala sekolah tersebut.
Baca Juga: Program Jum'at Berkah, Yon Arhanud 14/PWY Peduli Rakyat
"Hal ini bukan tanpa alasan, pertama apa bisa kepala sekolah beri jaminan kelulusan kepada guru honorer, sementara ada atasannya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah," ujar Irvan.
Alasan kedua, kata Irvan, bukti rekam percakapan diduga kepala sekolah Rohayu Ningsih dan seorang guru membicarakan secara jelas bahwa, uang yang disetorkan kepadanya ketika dimintai kembali menyatakan sabar.
Artinya, tambah Irvan, bukti rekaman percakapan tersebut menunjukkan Rohayu diduga sudah menyetorkan uang yang dikumpulkannya kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Petunjuk rekaman percakapan yang kami dengar menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah yang menerima uang diduga suap PPPK Langkat. Artinya ada keterlibatan lain," tegasnya. ***




