POJOKSATU.id, LANGKAT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan mengecam tindakan Kepala Sekolah SD 050666, Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), terkait pemecatan terhadap seorang guru honorer.
Pemecatan terhadap guru honorer itu, karena ia ikut melakukan aksi demo menyuarakan kecurangan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Langkat.
LBH Kota Medan menilai pemecatan terhadap Anggie Ratna itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan peraturan Undang-Undang.
Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra mengatakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah itu merupakan bentuk intimidatif dan pembungkaman terhadap guru honorer.
"LBH menduga pemecatan yang dilakukan kepala sekolah itu sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap para guru honorer yang secara lantang menyuarakan kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023," ujar Irvan Sahputra, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Parah, Cakra Khan Beli Jaket Seharga Rp6 Juta Didenda Bea Cukai Rp21 Juta, Ditagih Pakai Pengacara
Irvan menyebutkan, pemecatan terhadap Guru Bahasa Inggris yang disampaikan kepala sekolah SD inisial T secara lisan saat rapat pada Selasa (30/4/2024) kurang etis.
Karena Pemecatan itu disampaikan dihadapan puluhan guru lainnya, saat rapat berlangsung, T meminta Anggie untuk tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
"(Kepsek) menyatakan mulai besok yang namanya Anggie jangan masuk di SD 66," katanya.
Baca Juga: Indonesia vs Irak, Duel Dua Wonderkid Asia, Marselino Ferdinan atau Ali Jasim Melenggang ke Paris?
Irvan menyebut Anggie sudah sempat menanyakan alasan pemecatan dirinya. Namun, T menyebut Anggie tidak memiliki salah apapun. Meski disebut tidak mempunyai salah, lanjutnya, Anggie tetap saja dipecat oleh Kepsek.
"LBH Medan menduga pemecatan terhadap Anggie telah direncakan terlebih dahulu. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan pada saat rapat dan di hadapan puluhan guru. Kemudian, sikap dan perkataan pemecatan yang disampaikan kepala sekolah dilakukan secara berulang-ulang, yaitu terhitung lebih dari empat kali," jelasnya.
Baca Juga: Tunggu Putusan MK Terkait PHPU Gerindra, KPU Tunda Penetapan Caleg DPRD Medan Periode 2024-2029
LBH Medan mengecam aksi pemecatan yang dilakukan T. Menurut Irvan, tindakan kepala sekolah itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Tindakan kepala sekolah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan tindakan pemecatan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan HAM," sebutnya.
Untuk itu, LBH meminta Penjabat (Pj) Bupati Langkat menindak kepsek tersebut. Dia juga meminta agar Anggie dipekerjakan kembali sebagai guru honorer di SD tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Pengolahan Sawit EAR Senilai Rp15 Miliar
"Kami minta Pj Bupati Langkat menindak tegas kepsek karena telah melakukan pemecatan terhadap Anggie, serta mengembalikan Anggie sebagai guru honorer di SD 050666 Lubuk Dalam," pungkasnya.
Diketahui, kasus kecurangan PPPK itu saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumut.
Baca Juga: Park Sung Hoon Berbagi Kisah Emosional Tentang Masa Lalu Keluarga Miskin, Menyentuh Hati Netizen
Sejauh ini, sudah ada dua kepala sekolah yang ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya merupakan Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 056017 Tebingtanjung Selamat. ***




