POJOKSATU.id - Kasus dugaan pemecatan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R menjadi sorotan publik setelah diungkap oleh LBH Yogyakarta.
Dosen tersebut mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah akademisi di lingkungan kampus.
Peristiwa ini ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Instagram LBH Yogyakarta.
Baca Juga: Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI, Lengkap dengan Panduan Smart TV dan HP
Dalam unggahannya disebutkan bahwa kritik terhadap dugaan publikasi jurnal predator justru berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dosen yang melaporkannya.
Berawal dari Laporan Dugaan Jurnal Predator
Pengacara Publik YLBHI-LBH Yogyakarta, Wetub Toatubun, menjelaskan bahwa R sebelumnya melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang diduga melibatkan sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di UAJY.
Menurut Wetub, laporan tersebut tidak dibuat tanpa dasar. R disebut memiliki sejumlah bukti yang dianggap cukup kuat untuk mendukung dugaan tersebut.
Baca Juga: Astra Honda Optimis Melesat Kencang di ARRC Motegi 2026
"R ini sempat melaporkan terkait dengan dugaan publikasi jurnal predator oleh beberapa rekan, bahkan pejabat birokrasi kampus di UAJY, hingga guru besar," ujar Wetub.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta pihak yayasan yang menaungi kampus.
Diduga Berkaitan dengan Jurnal yang Sudah Dihentikan Scopus
Wetub menjelaskan salah satu temuan yang dilaporkan berkaitan dengan jurnal yang telah dihentikan atau didiskontinu oleh Scopus.
Baca Juga: MagangHub Kemnaker 2026 Batch 4 Segera Dibuka, Fresh Graduate Bisa Dapat Uang Saku Setara UMP
Menurutnya, setelah menemukan publikasi yang dipersoalkan, R mengirim surat elektronik kepada Scopus untuk memastikan status jurnal tersebut.
Scopus kemudian disebut memberikan konfirmasi bahwa jurnal yang dimaksud memang sudah tidak dapat digunakan lagi.
"Scopus membalas bahwa benar, sudah didiskontinu, tidak bisa dilanjutkan jurnal itu, tapi dipaksakan untuk dipakai di situ," kata Wetub.
LBH Yogyakarta menyebut dugaan penggunaan jurnal predator itu berkaitan dengan publikasi yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kenaikan jabatan akademik maupun pengusulan guru besar.
Pelapor Mengaku Tidak Mendapat Perlindungan
Wetub mengatakan R awalnya berharap memperoleh perlindungan sebagai pelapor atau whistleblower karena telah menyampaikan dugaan pelanggaran integritas akademik.
Namun, menurut keterangannya, R justru dipanggil oleh pihak rektorat untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah dibuat.
"Nah, harapannya si R ini, itu dia tuh bisa dilindungi karena dia sebagai pelapor atau sebagai whistleblower.
Jadi harus dilindungi, karena enggak gampang untuk bisa speak up terkait dengan masalah yang terjadi terkait dengan integritas akademik," ujarnya.
Dalam proses tersebut, pihak kampus disebut menilai laporan yang disampaikan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
"Tapi naasnya dia sempat dipanggil oleh pihak rektorat dan pihak rektorat menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh R, yaitu mengirim email dan melaporkan terkait dengan ada dugaan jurnal predator yang dilakukan oleh rekan dosen, pejabat kampus, maupun guru besar itu akan mencemarkan nama baik UAJY sendiri," lanjut Wetub.
Baca Juga: Beasiswa BCA 2027 Resmi Dibuka, Dapat Pendidikan Gratis hingga Peluang Jadi Karyawan Tetap
Mengaku Diberi Tiga Pilihan
LBH Yogyakarta mengungkapkan sebelum surat pemberhentian diterbitkan pada 17 April 2026, R disebut mendapatkan beberapa pilihan dari pihak kampus.
Pilihan tersebut antara lain:
- Mengundurkan diri.
- Meminta maaf dan mencabut laporan.
- Diberhentikan secara tidak hormat apabila menolak kedua opsi sebelumnya.
Baca Juga: Bagi Hasil
Namun R disebut tidak memilih salah satu opsi tersebut karena menganggap perlakuan yang diterimanya bersifat diskriminatif.
"R tidak mau memilih karena menurut dia ini perlakuan diskriminatif. Kenapa dia yang harus diberikan sanksi, bukan pihak-pihak yang diduga melakukan publikasi jurnal predator," kata Wetub.
Diduga Libatkan Belasan Akademisi
Menurut data awal yang dimiliki LBH Yogyakarta, dugaan penggunaan jurnal predator tersebut disebut melibatkan belasan akademisi.
Mereka terdiri dari dosen, pejabat kampus, hingga guru besar yang berada di lingkungan universitas.
"Data awal yang bisa kami sampaikan ada belasan, termasuk pejabat kampus maupun guru besar," ujar Wetub.
Baca Juga: Dirjen Pemasyarakatan Beberkan Wajah Baru Lapas di Hadapan Ratusan Mahasiswa Hukum
LBH juga menyebut temuan yang dilaporkan R sejauh ini baru ditemukan pada akademisi di satu fakultas dan belum diketahui apakah praktik serupa juga terjadi di fakultas lain.
UAJY Akan Sampaikan Keterangan Resmi
Sementara itu, Wakil Rektor UAJY Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Yosef Daryanto, saat dihubungi pada Jumat (12/6/2026), menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan pihak UAJY bersama Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta akan menyampaikan keterangan resmi mengenai persoalan yang kini menjadi perhatian publik tersebut. ***




