POJOKSATU.id - Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 mulai berlangsung besok, Kamis, 24 September 2026.

Peserta yang telah melakukan konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB dan ditetapkan mengikuti PPG Tahap 3 perlu menyiapkan proses Lapor Diri di LPTK penempatan.

Lapor Diri berlangsung pada 24–28 September 2026.

Menurut Direktorat PPG, peserta melakukan Lapor Diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB sesuai penempatan LPTK.

Berkas juga diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK masing-masing.

Baca Juga: Langkah Awal Menuju Guru Profesional Melalui Program Seleksi PPG 2026

Ada 107 LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3
PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 dilaksanakan oleh 107 LPTK yang telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan, termasuk memiliki izin pembukaan program studi PPG, ketersediaan bidang studi, dosen dan guru pamong penguji, serta pembekalan pengelolaan PPG.

Karena jumlah LPTK mencapai 107, daftar link yang tersedia untuk publik yang saat ini muncul dan sudah mulai dipublikasikan baru tersedia 8 LPTK. Namun demikian, LPTK lain akan segera mengumumkan link khusus Lapor Diri bagi peserta.

Daftar Link Lapor Diri LPTK yang Sudah Muncul
Dari penelusuran hingga artikel ini disusun, sejumlah LPTK sudah mempublikasikan laman yang digunakan untuk proses Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3.

Baca Juga: Catat Linimasa Penting Seleksi PPG Calon Guru 2026, Jangan Sampai Terlewat!

Berikut tautan yang sudah terverifikasi:
- Universitas Negeri Jakarta (UNJ) — Portal Lapor Diri UNJ

- Universitas Negeri Surabaya (UNESA) — Siakadu PPG UNESA

- Universitas Nusa Cendana (UNDANA) — SIMPPG UNDANA

- Universitas Almuslim — PPG Universitas Almuslim

- Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) — Lapor Diri UMPRI

- Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) — Lapor Diri UNIROW Tahap 3

- Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) — Portal Lapor Diri UNISSULA

- Universitas Adzkia — Lapor Diri PPG Universitas Adzkia

Delapan tautan tersebut merupakan link yang sudah berhasil diverifikasi dan ditemukan dari informasi LPTK.

Sementara itu, peserta dari LPTK lainnya tetap harus mengikuti tautan yang diberikan melalui akun SIMPKB atau pengumuman resmi LPTK penempatan.

Baca Juga: Ini Alasan Lulusan S-1 Pendidikan Tetap Harus Mengikuti PPG untuk Menjadi Guru!

Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3
Peserta sebaiknya menyiapkan dokumen sebelum periode Lapor Diri dimulai.

Berkas umum yang perlu disiapkan meliputi:
1. Pakta Integritas.

2. Biodata Mahasiswa sesuai format PDDikti.

3. Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisasi.

4. Scan transkrip nilai S1/DIV.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tetap Buka PPG Calon Guru, Ini Penjelasan Resmi Ditjen GTK !

5. Scan KTP/SIM.

6. Scan pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

7. Surat Keterangan Sehat.

8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian.

9. Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN.

10. NPWP bagi peserta yang memiliki.

11. Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing.

Peserta tetap perlu mengecek ketentuan LPTK penempatan karena dapat terdapat persyaratan tambahan.

Baca Juga: Pendaftar PPG Calon Guru Tahun 2025 Ingin Ikut Seleksi Lagi? Tak Perlu Bikin Akun Baru, Ini Caranya

Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 3 2026
Rangkaian PPG Guru Tertentu Tahap 3 2026 meliputi:
- Pemanggilan dan Konfirmasi Kesediaan melalui SIMPKB: 15–21 September 2026.

- Lapor Diri online di LPTK: 24–28 September 2026.

- Orientasi: 1 Oktober 2026.

- Pembelajaran Mandiri melalui Ruang GTK: 1–23 Oktober 2026.

- Pembelajaran Terbimbing: 17–23 Oktober 2026.

Baca Juga: Ditjen GTK Beri Lampu Hijau Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Meski Ijazah Belum Keluar

- Pendaftaran UKPPPG First Taker: 19–28 Oktober 2026.

- Pendaftaran UKPPPG Retaker: 19–27 Oktober 2026.

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3
Secara umum, peserta dapat mengikuti tahapan berikut:
1. Buka akun SIMPKB dan cek penempatan LPTK.

2. Akses tautan Lapor Diri yang diberikan sesuai penempatan.

3. Siapkan dan lengkapi biodata mahasiswa.

4. Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Lomba Menulis Puisi untuk Guru Lulusan PPG Dibuka, 81 Karya Terbaik Akan Dibukukan

5. Periksa kembali data dan dokumen.

6. Kirim atau finalisasi Lapor Diri sesuai petunjuk LPTK.

7. Simpan bukti atau status bahwa proses telah berhasil.

Peserta tidak perlu menggunakan tautan LPTK lain.

Jika link LPTK belum ditemukan dalam daftar di atas, ikuti tautan yang diberikan melalui SIMPKB atau pengumuman resmi LPTK penempatan. ***