POJOKSATU.id — Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah membuka tahap lapor diri Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (GT) Tahap I Tahun 2025.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menuntaskan proses sertifikasi guru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 8 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPG GT 2025
Pelaksanaan PPG GT Tahap I Tahun 2025 diatur dalam beberapa tahap sebagai berikut:
-
Pemanggilan Peserta: 8–17 Mei 2025
Peserta yang diundang akan menerima notifikasi melalui akun SIMPKB. -
Lapor Diri dan Orientasi di LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025
Peserta wajib melakukan lapor diri secara daring ke LPTK masing-masing. -
Pembelajaran Mandiri: 6 Juni–18 Juli 2025
Proses belajar dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK. -
Pendaftaran UKPPG: 7–19 Juli 2025
Pendaftaran ujian dilakukan melalui sistem Ruang GTK.
Catatan penting: Seluruh jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui kanal resmi.
Tahapan Wajib bagi Peserta
-
Notifikasi di SIMPKB
Guru sasaran akan mendapatkan notifikasi awal di akun SIMPKB sebagai undangan mengikuti PPG GT. -
Konfirmasi Kesediaan
Peserta wajib menyatakan kesediaan melalui akun SIMPKB. Tanpa konfirmasi, proses selanjutnya tidak bisa dilakukan. -
Lapor Diri Daring ke LPTK
Dilaksanakan mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2025. Peserta harus mengunggah dokumen dan memastikan kelengkapan data di laman lapor diri. -
Akses ke Ruang GTK
Pembelajaran dilakukan melalui akun belajar.id yang sudah terhubung dengan SIMPKB. Akses fitur sertifikasi pendidik akan dibuka setelah peserta berhasil masuk ke platform tersebut.
Prosedur Lapor Diri ke UNJ
Lapor diri dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi UNJ yang akan dibuka pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 13.00 WIB hingga Minggu, 1 Juni 2025 pukul 23.59 WIB. Lapor diri dianggap selesai apabila peserta telah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Kartu Mahasiswa Digital.
Komunikasi resmi antar peserta dilakukan melalui: [Grup Telegram PPG GT G3 UNJ 2025]
Syarat Dokumen Wajib Lapor Diri
Seluruh dokumen harus dipindai dari dokumen asli, berformat PDF, dan berukuran maksimal 1 MB, kecuali pas foto yang harus dalam format JPG.
Berikut daftar persyaratan:
-
Pakta Integritas bertandatangan di atas materai Rp10.000 (unduh dari SIMPKB).
-
Ijazah S1/D-IV yang sudah dilegalisasi.
-
Transkrip Nilai.
-
Kartu Identitas (KTP atau SIM).
-
Pas Foto 3x4 Berwarna latar merah berkualitas tinggi.
-
Laki-laki: Jas hitam, kemeja putih, berdasi, tanpa peci.
-
Perempuan: Blazer hitam, kemeja putih, jilbab hitam, tanpa dasi.
-
-
SKCK (minimal dari Polsek).
-
Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD).
-
Surat Bebas NAPZA (dari BNN, kepolisian, atau Puskesmas/RSUD).
-
NPWP (jika memiliki).
Penamaan file harus mengikuti format contoh: Pakta_NOSIMPKB_BidangStudiPPG, Foto_NOSIMPKB_BidangStudiPPG, dan seterusnya.
Jika dalam sistem lapor diri muncul menu unggah berkas yang tidak sesuai dengan daftar syarat, peserta diperbolehkan mengunggah file kosong berformat PDF sebagai pengganti sementara.
UNJ menegaskan bahwa peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan serta update profil di SIMPKB tidak akan diproses untuk tahap PPG selanjutnya. ***




