POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggulirkan program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (GT) Tahap I Tahun 2025.
Sesuai dengan surat edaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0406/B2/GT.00.08/2025, proses lapor diri bagi peserta akan dimulai pada Kamis, 22 Mei hingga Minggu, 1 Juni 2025.
Setiap guru yang lolos seleksi administrasi diwajibkan melakukan lapor diri secara daring melalui akun SIMPKB masing-masing.
Pada proses ini, peserta harus mengisi biodata dan mengunggah sejumlah dokumen yang telah ditentukan.
Kemendikbudristek menargetkan percepatan sertifikasi terhadap sekitar satu juta guru dalam waktu kurang dari tiga tahun.
Komitmen ini diwujudkan dengan membuka kesempatan yang setara bagi semua guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
“Program ini hanya mensyaratkan seleksi administrasi. Semua guru yang memenuhi syarat diberi peluang yang sama untuk ikut serta,” tegas perwakilan Ditjen GTK.
Fokus Percepatan dan Pemerataan
Program PPG GT 2025 didesain lebih fleksibel dan efisien.
Proses pembelajaran dilakukan secara mandiri melalui platform Rumah Pendidikan (Ruang GTK), sehingga guru dapat belajar dengan waktu yang lebih luwes.
Durasi pembelajaran dirancang kurang dari satu semester.
Materi pembelajaran dan uji kompetensi disesuaikan dengan kurikulum PPG serta pengalaman mengajar masing-masing guru.
Ujian juga dijadwalkan secara sistematis, namun peserta diberi keleluasaan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai kesiapan masing-masing.
Alur Penyelenggaraan PPG Guru Tertentu 2025
-
Konfirmasi Kesediaan
Dilakukan melalui akun SIMPKB. Panduan video tersedia di tautan berikut: [PANDUAN VIDEO - Universitas Hamzanwadi] -
Lapor Diri di LPTK
Guru melakukan lapor diri secara daring ke LPTK melalui tautan yang akan tersedia di SIMPKB. -
Pembelajaran Mandiri
Guru mengikuti pembelajaran mandiri di Platform Ruang GTK dan menyusun jurnal pembelajaran. -
Pendaftaran Uji Kompetensi (UKPPPG)
Setelah menyelesaikan modul dan jurnal pembelajaran, guru mendaftar UKPPPG di Ruang GTK.
Linimasa PPG Guru Tertentu Tahap I Tahun 2025
-
Konfirmasi Kesediaan: 8 – 17 Mei 2025
-
Lapor Diri & Orientasi di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
-
Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 6 Juni – 18 Juli 2025
-
Pendaftaran UKPPPG: 7 – 19 Juli 2025
Dokumen Wajib Lapor Diri
Bagi peserta PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK Universitas Hamzanwadi diminta menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
-
Pakta Integritas
Unduh di sini -
Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
Unduh di sini -
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
-
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
-
Scan KTP/SIM
-
Pas Foto Berwarna ukuran 4x6
Contoh foto -
Surat Keterangan Sehat (dari faskes)
-
Surat Keterangan Berkelakuan Baik (dari kepolisian)
-
Surat Bebas NAPZA (dari puskesmas/RSUD/kepolisian/BNN)
-
Scan NPWP (bila ada)
Catatan: Link lapor diri akan aktif pada 22 Mei – 1 Juni 2025 di akun SIMPKB.
Grup Komunikasi LPTK Universitas Hamzanwadi
Untuk memudahkan koordinasi, peserta PPG Tahap I Tahun 2025 dari LPTK Universitas Hamzanwadi dapat bergabung di: [Grup WhatsApp Resmi].
Panitia mengingatkan agar link grup tersebut tidak disebarluaskan kepada peserta dari luar LPTK Universitas Hamzanwadi demi menjaga keamanan dan ketertiban informasi. ***




