POJOKSATU.id - Penyiapan guru sebagai pendidik profesional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, yang menjadi landasan bagi reformasi guru di Indonesia.
Guru kini harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah menyelesaikan program sarjana, sesuai dengan ketentuan tersebut.
Universitas Pasundan telah mengembangkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berpedoman pada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu), mencakup standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, LPTK Universitas Pasundan telah melakukan reformasi Program PPG dan memastikan proses pendidikan serta pembelajaran memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Standar DikGu.
Hal ini dilakukan untuk mencetak lulusan calon guru yang siap menghadapi tantangan dan peluang di abad 21 serta bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan global.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74o/KPT/2019, Universitas Pasundan mendapatkan izin untuk membuka Program Studi Pendidikan Profesi Guru dalam bidang studi:
1. Pendidikan Ekonomi
2. Pendidikan Bahasa Indonesia
3. Pendidikan Biologi
4. Pendidikan Matematika
Persyaratan Lapor Diri Peserta PPG 2024
Para guru yang telah ditetapkan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2024 di LPTK Universitas Pasundan diwajibkan untuk segera melakukan lapor diri.
Informasi terkait grup WhatsApp dapat diakses melalui tautan [Formulir Lapor Diri]
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui tautan yang sama. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Pakta Integritas – Unduh formatnya melalui tautan ini: [Fakta Integritas]
2. Biodata Mahasiswa – Unduh formatnya melalui tautan ini: [Biodata Mahasiswa]
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir.
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
6. Pas Foto terbaru berdimensi 4x6 dengan background berwarna merah, memakai kemeja putih dan jas hitam.
Perempuan berhijab menggunakan hijab berwarna hitam, dan laki-laki wajib memakai dasi hitam.
7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN.
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
Proses lapor diri ini harus diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 28 Agustus 2024.
Dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, peserta diharapkan dapat memulai pendidikan profesi dengan lancar dan siap untuk menjadi guru profesional yang berkualitas. ***




