POJOKSATU.id - Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Prof Nunuk Suryani bocorkan mekanisme seleksi PPPK guru 2024 dan PPPK Tendik atau administrasi sekolah

Tidak hanya itu, Nunuk Suryani juga membocorkan berbagai syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi para pelamar.

Bocoran mekanisme seleksi PPPK guru 2024 dan PPPK teknis administrasi sekolah ini tentu saja sangat berguna bagi guru honorer dan honorer tenaga teknis.

Apalagi pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Jangan Cuma Wacana Diangkat jadi PPPK, Honorer Ajukan 4 Permintaan ke Kemendikbudristek

Keuntungan lainnya adalah Anda bisa membaca peluang kelulusan dalam seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Tentu saja diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah impian setiap honorer di Indonesia.

Apalagi batas akhir penuntasan honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN adalah pada 31 Desember 2023.

Setelah batas waktu tersebut, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer lantaran statusnya dihapus.

Baca Juga: RESMI Surat Edaran Terbaru BKN Bisa Bikin Peluang HONORER LULUS PPPK 2024 Makin Besar? Jangan Angin Surga Ya Allah

Seperti apa bocoran mekanisme seleksi PPPK guru 2024 dan PPPK teknis administrasi sekolah yang dikemukakan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani?

Apakah mekanisme ini menguntungkan guru honorer dan tenaga kependidikan atau tendik?

Silahkan simak pemaparan dalam artikel yang telah disusun Pojoksatu.id ini sehingga bisa mendapat penjelasan yang detil.

 

Dokumen Persyaratan PPPK 2024

Sebagai informasi, bocoran ini disampaikan Prof Nunuk Suryani dalam siaran live melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk membahas sejumlah hal, salah satunya terkait seleksi PPPK guru 2024 dan PPPK tendik atau administrasi sekolah.

Prof Nunuk dalam pesannya mengimbau para honorer melakukan persiapan terkait dokumen yang diperlukan saat melakukan pendaftaran.

Akan tetapi, dokumen persyaratan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Baca Juga: MOHON MAAF Surat Edaran Terbaru RESMI DARI BKN, Bikin Nasib Honorer TAMBAH AMBYAR di Seleksi PPPK 2024?

Nantinya, berbagai syarat tersebut dituangkan dalam PermenPANRB setelah disetujui dan disahkan.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK guru 2024 dan PPPK tendik:

1. Pas foto terbaru dengan background warna merah

2. Surat pernyataan: Biasanya adalah surat pernyataan 5 poin dan surat pernyataan yang disyaratkan masing-masing instansi

3. Scan KTP, ijazah, transkrip nilai: File dalam format jpg

Baca Juga: Daftar Guru Non ASN yang Masuk Data Base BKN, Pastikan Ada Nama Anda Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2024

4. Scan sertifikat pendidik (serdik) jika memiliki

5. Scan surat keterangan disabilitas dan link video singkat: jadi bukti bagi pelamar penyandang disabilitas dalam kegiatan mengajar sehari-hari

Jika menilik pada poin-poin di atas, syarat dokumen ini sama dengan pelaksanaan seleksi PPPK tahun sebelumnya.

Dimana juga terdapat kewajiban menulis surat lamaran dan berbagai syarat dokumen di atas.

Formasi PPPK Guru 2024 dan Formasi Tendik

Seperti diketahui bersama, seleksi PPPK 2024 tahun ini berbeda dengan seleksi PPPK pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk segera menuntaskan permasalahan honorer ini, pemerintah menggelar seleksi dalam 3 periode atau 3 gelombang berbeda.

Seperti yang sudah diumumkan pemerintah, jumlah formasi CASN 2024 total mencapai 2.302.543 formasi.

Instansi pusat mendapat jatah alokasi sebanyak 429.183 formasi.

Baca Juga: 4 Solusi Kemenag: Sudah Registrasi tapi Belum Dapat Password Pemutakhiran Data Non ASN Kemenag Melalui Whatsapp dan Email

Terdiri dari 207.247 formasi CPNS 2024 dan 221.936 formasi PPPK 2024.

Khusus untuk formasi PPPK bagi instansi daerah atau pemerintah daerah disediakan sebanyak 1.867.333 formasi.

Terdiri dari 483.575 formasi CPNS 2024 dan 1.383.758 formasi PPPK 2024.

Dengan demikian, total formasi PPPK 2024 berjumlah 1.605.694 formasi.

Khusus untuk formasi PPPK guru 2024, disediakan sebanyak 419.146.

Baca Juga: INFORMASI PENTING Ketentuan Dokumen Wajib Upload Pemutakhiran Data Non ASN Kemenag, Kalau Salah Fatal

Selanjutnya PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi dan terbanyak adalah PPPK tenaga teknis sebanyak 547.416.

Dari 547.416 formasi tersebut, sebanyak 82.717 formasi diperuntukkan bagi honorer tendik atau tenaga kependidikan atau tenaga administrasi sekolah.

Mereka yang termasuk dalam honorer tendik adalah penjaga sekolah, operator, laboran, pustakawan, tenaga administrasi sekolah, securiti dan tenaga keamanan sekolah.

Untuk formasi PPPK tendik membutuhkan kualisfikasi mulai dari lulusan SD sampai S1.

Tapi perlu diingat bahwa kuota atau formasi tersebut tersedia atau tidak sepenuhnya tergantung dari pemerintah daerah masing-masing.

Jika pemda tidak membuka formasi PPPK tendik, maka tidak ada kesempatan untuk mendaftar.

 

Bocoran Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 dan PPPK Tendik

Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani mendapat pertanyaan kenapa lulusan prioritas atau P1 tidak bisa langsung dapat penempatan.

Dijelaskan bahwa untuk penempatan, didasarkan pada peta kebutuhan jabatan masing-masing tiap daerah yang diajukan dalam bentuk formasi.

Baca Juga: GURU HONORER NEGERI Kabupaten Bogor LAYAK TANPA TES? REGULASI dan FORMALITAS Mana Lagi yang Harus Dipenuhi? Cek Ini!

Prof Nunuk juga menjawab pertanyaan lain terkait nasib honorer yang pemerintah daerahnya tidak mengajukan formasi.

Dijelaskan bahwa hal tersebut tentu jadi keprihatinan Kemdikbudristek.

Akan tetapi ditekankan bahwa pengajuan formasi sepenuhnya memang jadi kewenangan pemda setempat.

Meski begitu, Kemdikbudristek tetap mengupayakan melalui rakor dan mendorong pemda mengajukan formasi bagi honorer.

Baca Juga: Forum Guru Ajukan Pengangkatan PPPK TANPA TES, Komisi X DPR RI Sepakat Tindakan AFIRMASI untuk GURU HONORER

Sebab sampai saat ini, jumlah usulan kebutuhan formasi PPPK 2024 dari pemda masih sangat minim.

Guru yang saat ini belum masuk database BKN tapi berstatu P pada seleksi PPPK 2023 juga disinggung Prof Nunuk.

Dalam penjelasannya, bahwa Kemdikbudristek masih akan menunggu regulasi dari KemenPAN RB.

Sementara sampai saat ini, Kemdikbudristek mengusulkan nantinya seleksi juga diambil dari data Dapodik.

Guru status P juga diusulkan tidak dites lagi.

Tapi lagi-lagi, Prof Nunuk menegaskan bahwa hal tersebut masih menuggu regulasi dari KemenPAN RB.

Itulah beberapa bocoran mekanisme seleksi PPPK guru 2024 dan PPPK tendik yang dibocorkan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani. Semoga Anda bisa mendapat gambaran.***