POJOKSATU.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan keputusan mengejutkan terkait tenaga honorer.
Azwar Anas mengungkapkan bahwa seluruh honorer akan diberikan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK).
Langkah pengangkatan honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diharapkan segera dilakukan dalam tahun ini.
Berdasarkan Pasal 66 dari UU ASN, penyelesaian pengangkatan tersebut harus selesai paling lambat pada 31 Desember 2024.
Baca Juga: Reaksi Jude Bellingham Pasca Kabar Kylian Mbappe Bergabung dengan Real Madrid di Musim Panas 2024
Pada pertemuan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pertengahan Januari 2024, MenPAN RB Azwar Anas mengonfirmasi bahwa upaya penyelesaian masalah honorer dimulai dengan rekrutmen Calon Pegawai ASN (CASN) tahun 2024.
Dalam rekrutmen tersebut, rencananya akan tersedia sekitar 2,3 juta formasi, jumlah yang sangat besar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,6 juta formasi akan dialokasikan untuk PPPK di berbagai instansi pusat dan daerah.
Selain itu, dalam pengumuman Anas, pemerintah juga akan memberikan kesempatan khusus bagi honorer dengan mengalokasikan kuota PPPK sebesar 100 persen.
Anas juga menegaskan bahwa semua honorer yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah melewati proses verifikasi yang valid oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat sebagai PPPK baik secara penuh maupun paruh waktu.
Ia juga menyampaikan informasi mengenai konsep mekanisme seleksi untuk PPPK tahun 2024, yang diuraikan sebagai berikut:
Pertama, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus bagi honorer melalui jalur PPPK.
Kedua, honorer yang melamar dan memenuhi persyaratan untuk lowongan formasi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Update Progres Penetapan NIP ASN Formasi 2023 hingga 19 Februari, NI PPPK Guru Paling Banyak
Ketiga, bagi honorer yang melamar tetapi tidak memenuhi syarat akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Keempat, untuk honorer yang telah diangkat sebagai PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi serta menunjukkan kinerja yang baik.
Terkait dengan aturan dan kebijakan yang berlaku untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, akan ada mekanisme seleksi khusus yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
Selain itu, Anas menjelaskan bahwa meskipun memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan pengangkatan (SK) yang sama, mekanisme rekrutmen untuk ASN PPPK paruh waktu dan penuh waktu berbeda.
Proses penyelesaian masalah tenaga honorer dapat dilakukan melalui verifikasi dan validasi (Verval), serta seleksi tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Pengangkatan tenaga honorer dimulai dengan proses verval yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Bagi honorer yang lolos verval dan lulus audit dari BPKP dan BKN, mereka akan langsung diangkat tanpa melalui tes menjadi PPPK paruh waktu, tetapi tetap mendapatkan NIP dari BKN.
Selain itu, ada juga opsi lain yaitu melalui penetapan dan penyesuaian berdasarkan kemampuan lembaga, sebagai salah satu metode yang dapat digunakan.***
.



