POJOKSATU.id - Setelah Anda terpanggil PPG Guru Tertentu Tahap 2, ada langkah selanjutnya yang harus segera dilaksanakan.

Karena itu, pastikan Anda melakukan langkah-langkah selanjutnya agar bisa segera menjadi mahasiswa program pendidikan profesi guru tersebut.

Pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 pun sudah dilakukan mulai 20 Agustus 2024.

Hal ini sesuai dengan yang pernah disampaikan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani sebelumnya.

Baca Juga: PDIP Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Jakarta, Nasdem 'Balik Kucing' Usai Putusan MK?

Untuk tahap 2, kuota peserta lebih dari dua kali lipat tahap 1.

Jika pada tahap 1 dipanggil 95 ribuan guru, pada tahap 2 menyasar sebanyak 214.180 guru.

Ratusan ribu guru sasaran peserta tersebut tersebar di seluruh 28 provinsi di Indonesia.

Terdiri dari 514 kabupaten/kota dan mencakup 77 bidang studi.

Baca Juga: Trending di X, Azizah Salsha Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer, Beredar Chat Rachel Vennya Ditelepon Pratama Arhan

Berikut ini jadwal dan tahapan PPG Guru Tertentu Tahap 2 dikutip dari laman PPG Kemdikbud.

Jadwal Pelaksanaan dan Tahapn

  • Pemanggilan peserta di SIMPKB: 20 – 28 Agustus 2024
  • Lapor diri dan Orientasi di LPTK: 22 – 28 Agustus 2024
  • Pembelajaran mandiri di PMM: 29 Agustus – 8 Oktober 2024
  • Pendaftaran UKPPPG di PMM: 16 September – 8 Oktober 2024
  • Pengumuman UKPPPG: 12 November 2024

 Perlu diketahu, Anda harus melakukan Lapor Diri sampai batas akhir 28 Agustus 2024.

Jika tidak, maka Anda akan dianggap tidak bersedia jadi mahasiswa PPG Guru Tertentu Tahap 2. 

Langkah Selanjutnya setelah Terpanggil

1. Cek Kelengkapan Berkas

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status kelengkapan berkas.

Jika Anda sebelumnya sudah melalukan konfirmasi kesediaan, maka Anda diminta untuk melengkapi profil Anda masing-masing.

Ini bisa terjadi apabila Anda sebelumnya memang belum mengajukan berkas PPG bagi Guru Tertentu.

Baca Juga: Mau Jadi PNS di Luar Negeri? Terbuka 100 Formasi CPNS 2024 Kemlu, Cek Syarat dan Rincian Gaji yang Diterima Jika Lulus

Silahkan klik tombol 'LENGKAPI PROFIL' yang berwarna ungu yang akan mengarahkan pada laman 'Profil'.

Lakukan pengecekan kelengkapan data milik Anda yang belum mendapat centang hijau atau tanda seru.

Maka di bagian itulah Anda harus melengkapinya. Antara akun satu dengan akun lainnya sangat mungkin berbeda.


2. Cara Ajukan Berkas

Untuk mengetahui berkas apa yang kurang, Anda bisa scroll ke bawah dan melengkapinya.

Baca Juga: Terbuka 4.413 Formasi CPNS 2024 DKI Jakarta, Gaji Minimal Rp7 Juta, Cek Syarat dan Link Formasinya di Sini!

Setelah berkas yang kurang tersebut dilengkapi, maka silahkan klik tombol 'AJUKAN BERKAS' yang berwaarna hijau.

Anda akan mendapat notifikasi untuk memastikan bahwa semua data telah terisi dengan data terkini atau terbaru.

Jika masih ragu, Anda bisa mengklik tmbol 'PERIKSA KEMBALI'.

Tapi jika sudah yakin, Anda bisa mengklik tombol 'AJUKAN'.

Sebagai informasi, ketika Anda mengklik 'AJUKAN' maka tidak bisa lagi melakukan pengajuan data.

Jadi, disarankan agar Anda melakukan pemeriksaan berkali-kali sampai benar-benar yakin dan benar.

Setelah berkas diajukan, Anda akan mendapat notifikasi.

"Ajuan Anda berhasil diajukan" lalu klik 'Tutup'.

Baca Juga: Contoh Swafoto CPNS 2024 dan Pas Foto yang Sesuai Aturan, Salah Gaya dan Warna AMBYAR

Untuk memastikan, silahkan scroll ke bawah untuk melihat status pengajuan.

Selanjutnya Anda bisa melanjutkan dengan proses Lapor Diri ke LPTK dan pembelajaran melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Anda masih bisa mengubah pengajuan berkas dengan mengklik tombol 'Klik disini'.


3. Lapor Diri

Jika semua langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, silahkan cek Beranda yang kini telah berubah.

"Selamat Anda telah melakukan konfirmasi Bersedia dan ditetapkan sebagai peserta piloting PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan)."

Baca Juga: PENGUMUMAN RESMI Seleksi CPNS 2024 di IKN, Berikut Formasi, Tahapan Seleksi dan Lini Masa LENGKAP

"Selanjutnya Anda dapat memulai pembelajaran melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan melakukan lapor diri di tautan LPTK di bawah ini."

Selanjutnya klik tombol 'Lapor Diri' di bawah pojok kanan yang berwarna hijau.

Ketika Anda mengklik tombol 'Lapor Diri', maka Anda langsung diarahkan ke laman LPTK Anda.

Selanjutnya, silahkan ikuti langkah-langkah yang diberikan pada laman LPTK tersebut untuk melakukan Lapor Diri.

 

Dokumen Lapor Diri Wajib Upload

Sebelum melakukan Lapor Diri, ada baiknya lebih dulu mempersiapkan sejumlah dokumen di bawah ini.

Lapor Diri dilakukan melalui aplikasi yang disediakan LPTK penyelenggara PPG.

Berikut dokumen wajib upload saat Lapor Diri:

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Intip Yuk Berapa Gaji yang Bakal Diterima Tiap Bulannya

1. Pakta Integritas (terlampir)

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing perlu dilengkapi sebagai bagian dari syarat seleksi administrasi

Itulah informasi langkah selanjutnya setelah terpanggil PPG Guru Tertentu Tahap 2 lengkap dokumen wajib upload. Semoga informasi ini bermanfaat.***