POJOKSATU.id - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) pada semester 2 tahun 2024, periode Juli-Desember, memerlukan persiapan verifikasi dan validasi data yang tepat.
Salah satu tahapan penting adalah memastikan bahwa data yang diusulkan melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah lengkap dan akurat.
Berikut panduan cara verifikasi data SKTP, pengecekan melalui aplikasi PTK Datadik, dan hal-hal penting lainnya untuk memastikan tunjangan dapat dicairkan tepat waktu.
Pentingnya Verifikasi dan Validasi Data SKTP
Verifikasi dan validasi data SKTP menjadi langkah kunci dalam pencairan tunjangan. Proses ini memastikan bahwa semua dokumen pendukung, seperti print-out info GTK, sudah lengkap dan sesuai.
Pada triwulan 3 dan 4 tahun anggaran 2024, banyak guru yang mendapati data belum sepenuhnya masuk atau valid, sehingga menghambat pencairan tunjangan.
Untuk mengatasi hal ini, guru diwajibkan melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id dan https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Cara Melihat Data Dapodik Secara Online
Proses verifikasi data dapat dilakukan tanpa harus mendatangi operator Dapodik sekolah. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan data secara online:
1. Persiapan Awal:
- Pastikan Anda memiliki username dan password untuk login di aplikasi PTK Datadik atau Info GTK. Jika belum, hubungi operator Dapodik sekolah.
- Data yang diinput ke Dapodik lokal oleh operator akan terlihat di PTK Datadik dalam waktu 1-2 hari setelah sinkronisasi.
- Data yang ditarik ke Info GTK mungkin memerlukan waktu lebih lama, karena sinkronisasi tidak dilakukan secara real-time. Penarikan data oleh Info GTK bisa berlangsung setiap 3 hari, 1 minggu, atau bahkan 1 semester.
2. Pengecekan Data:
- Akses PTK Datadik: Buka laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id, masukkan username dan password.
- Cek Data: Setelah berhasil login, Anda bisa melihat data seperti biodata, identitas, domisili, kepegawaian, penugasan, beban ajar, tugas tambahan, riwayat sertifikasi, hingga riwayat kepangkatan dan kenaikan gaji berkala.
- Akses Info GTK: Kunjungi https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk memastikan data di Info GTK sudah terverifikasi. Jika ada perbedaan data antara Info GTK dan Dapodik, kemungkinan terjadi karena proses sinkronisasi belum selesai.
Data yang Harus Divalidasi
Beberapa poin data yang penting untuk divalidasi meliputi:
- 1. Beban Mengajar dan Tugas Tambahan: Jam mengajar harus minimal 24 jam per minggu. Jika ada tugas tambahan, seperti wakil kepala sekolah, pastikan status keaktifannya sudah tercatat.
- 2. Tanggal Update Data: Cek kapan terakhir kali data di-update di Info GTK dan Dapodik. Misalnya, jika data di Dapodik diperbarui pada 2 September 2024, sementara Info GTK baru menarik data hingga 24 Agustus 2024, maka data yang lebih baru belum akan terlihat di Info GTK.
- 3. Sertifikat Pendidik dan Linearitas: Pastikan data sertifikasi, termasuk nomor registrasi dan bidang studi yang diajarkan, sudah tercantum dengan benar. Linearitas antara mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik juga harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024.
- 4. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Pangkat: Untuk PNS dan P3K, pastikan kenaikan pangkat dan gaji berkala sudah tercatat dengan baik. Data ini dapat dilihat di aplikasi PTK Datadik.
Cara Mengatasi Kendala Validasi Data
Jika data di Info GTK belum muncul atau tidak sesuai dengan yang di-input di Dapodik, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Cek Sinkronisasi Data: Pastikan operator Dapodik di sekolah telah melakukan sinkronisasi terbaru. Jika data sudah di-input, namun belum muncul di Info GTK, kemungkinan data belum ditarik oleh server GTK.
- Koordinasi dengan Operator Dapodik: Jika ada kesalahan dalam data yang tidak bisa diubah, seperti nama, NIK, atau jabatan, segera laporkan ke dinas terkait untuk perubahan melalui pusat.
- Pengecekan Mandiri Secara Berkala: Lakukan pengecekan data secara berkala, terutama setelah sinkronisasi dilakukan oleh sekolah.
Linearitas Sertifikat Pendidik
Peraturan terbaru tentang linearitas sertifikat pendidik diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024.
Guru harus memastikan bahwa mata pelajaran yang mereka ajarkan sesuai dengan sertifikat pendidik yang mereka miliki.
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang sebelumnya digunakan sebagai acuan.
Proses Penarikan Data di Info GTK
Perlu diingat, proses sinkronisasi antara Dapodik dan Info GTK tidak terjadi secara otomatis. Oleh karena itu, pastikan data terbaru di Dapodik telah disinkronisasi dan ditarik oleh Info GTK sesuai dengan jadwal sinkronisasi. Jika data belum terlihat di Info GTK, tunggu hingga sinkronisasi berikutnya.
Verifikasi dan validasi data sangat penting untuk memastikan pencairan tunjangan profesi guru berjalan lancar. Dengan melakukan pengecekan mandiri melalui PTK Datadik dan Info GTK, guru dapat memastikan data mereka sudah terverifikasi dan valid.
Jangan lupa untuk terus melakukan koordinasi dengan operator Dapodik sekolah jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data.
Pastikan semua data sudah diperbarui dengan benar dan bersabarlah menunggu proses penarikan data oleh Info GTK. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




